Dewan Pers: Istana Melanggar Kebebasan Pers Terkait Pencabutan Kartu Liputan

Minggu, 28 September 2025 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Abdul Manan. Foto: ist

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Abdul Manan. Foto: ist

Jakarta-Mediadelegasi: Anggota Dewan Pers Abdul Manan mengatakan Biro Pers Istana telah melanggar kebebasan pers karena mencabut kartu identitas reporter istana milik seorang reporter CNN Indonesia.

 

“Sikap Biro Pers Istana bisa dikategorikan melanggar kebebasan pers,” ujar dia dalam keterangan tertulis dilasir Mediadelegasi, Minggu (28/9).

Seperti diketahui, kartu liputan khusus istana milik wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia, dicabut oleh BPMI Sekretariat Presiden. Ihwal pencabutan itu dibenarkan oleh Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari.

Abdul mengatakan, menghukum wartawan karena bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto tentang topik di luar agenda presiden masuk kategori pelanggaran kebebasan pers.

Padahal, kata dia, adalah sesuatu yang wajar jika wartawan bertanya apa saja kepada presiden.

Sebab, lanjut dia, Presiden sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk merespons sebagai bagian dari pertanggungjawaban kepada publik.

Menurutnya, mengajukan pertanyaan kepada pejabat negara adalah salah satu hak yang dimiliki oleh wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Hak itu dilindungi oleh Pasal 4 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Kuota Haji Didaftarkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Pertama

Dalam Pasal itu disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Abdul mengaku pernah menjadi wartawan yang bertugas meliput di Istana Negara pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Berdasarkan pengalaman itu, dia meyakini menarik kartu identitas sama saja dengan melarang wartawan tersebut melakukan liputan di Istana.

 

Prihatin
Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan prihatin atas pencabutan kartu liputan istana terhadap wartawan CNN Indonesia usai bertanya terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (27/9).

 

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” jelas Munir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

BACA JUGA:  Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 4 Meter Saat Tahun Baru 2026

 

Selain itu, PWI mengingatkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

 

Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Dia pun mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

 

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” demikian Munir. D\rel

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka
BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.095 Triliun per Kuartal II-2026, Struktur Dinilai Tetap Sehat
Puluhan Bus PO Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Merembet Karena Parkir Terlalu Rapat
DPR Resmi Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI Gantikan Hery Susanto
Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Bawa Flare & Bahan Bom Molotov Jelang Demo BEM UI di Bundaran HI
Kemnaker: Semangat HUT ke-81 RI Dorong Penguatan SDM dan Perluasan Kesempatan Kerja
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:42 WIB

BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.095 Triliun per Kuartal II-2026, Struktur Dinilai Tetap Sehat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Puluhan Bus PO Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Merembet Karena Parkir Terlalu Rapat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB