Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pemberantasan judi online dengan membidik transaksi keuangan dan aliran dana yang menjadi sumber kehidupan praktik perjudian digital. Pemerintah menilai pemblokiran situs dan penghapusan konten saja belum cukup untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, penanganan judi online harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pembatasan akses digital hingga penindakan terhadap transaksi keuangan yang berkaitan dengan perjudian.
“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Meutya, situs judi online yang diblokir masih berpotensi beroperasi melalui saluran lain apabila transaksi keuangannya tidak dihentikan. Karena itu, pemerintah mendorong pengawasan yang lebih kuat serta koordinasi dengan lembaga keuangan dan aparat penegak hukum.
Komdigi Tangani 4,03 Juta Konten Judi Online
Data Komdigi menunjukkan, sebanyak 4,03 juta konten perjudian telah ditangani selama periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026. Angka tersebut merupakan bagian dari total 5,15 juta konten negatif yang ditangani pemerintah dalam kurun waktu yang sama.
Sementara itu, sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, Komdigi menangani 2.087.109 konten judi online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.809.358 konten berasal dari situs web dan alamat IP, sedangkan sisanya ditemukan pada berbagai layanan digital lainnya.
Pengawasan terhadap platform digital juga diperkuat melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut.
Meutya menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan judi online tidak semata-mata diukur dari banyaknya konten yang dihapus. Pemerintah juga harus memastikan bahwa upaya tersebut mampu mengurangi paparan masyarakat, membatasi akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian.
Judi Online Berdampak pada Penerima Bansos dan Anak
Dampak judi online turut terlihat dari data penerima bantuan sosial (bansos). Pada 2024, sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos teridentifikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Aktivitas tersebut tercatat melibatkan nilai deposit sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi. Data ini menjadi perhatian karena praktik perjudian digital berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, terutama keluarga yang membutuhkan bantuan pemerintah.
Ancaman serupa juga menyasar anak-anak. Pada 2026, pemerintah mencatat hampir 200.000 anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa judi online bukan hanya persoalan penyalahgunaan ruang digital, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan anak, ketahanan ekonomi keluarga, dan kondisi sosial masyarakat.
“Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak,” kata Meutya.
Perketat Pengawasan dan Putus Rantai Perjudian
Ke depan, Komdigi akan melanjutkan pemutusan akses terhadap konten perjudian sekaligus meningkatkan kepatuhan penyelenggara platform digital. Pemerintah juga mendorong penguatan literasi digital agar masyarakat semakin memahami risiko dan dampak judi online.
Koordinasi lintas lembaga menjadi bagian penting dari strategi tersebut, terutama untuk mengawasi transaksi keuangan dan menindak aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Meutya menegaskan, perubahan modus operandi judi online menuntut sistem pengawasan dan kolaborasi yang terus diperkuat. Pemerintah ingin memastikan pemberantasan tidak berhenti pada pemblokiran situs, tetapi juga menyasar jaringan transaksi yang memungkinkan praktik tersebut terus berlangsung.
“Perlawanan ini belum selesai. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kita bangun,” ujarnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







