Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: Ist.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pemberantasan judi online dengan membidik transaksi keuangan dan aliran dana yang menjadi sumber kehidupan praktik perjudian digital. Pemerintah menilai pemblokiran situs dan penghapusan konten saja belum cukup untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, penanganan judi online harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pembatasan akses digital hingga penindakan terhadap transaksi keuangan yang berkaitan dengan perjudian.

“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Meutya, situs judi online yang diblokir masih berpotensi beroperasi melalui saluran lain apabila transaksi keuangannya tidak dihentikan. Karena itu, pemerintah mendorong pengawasan yang lebih kuat serta koordinasi dengan lembaga keuangan dan aparat penegak hukum.

Komdigi Tangani 4,03 Juta Konten Judi Online

Data Komdigi menunjukkan, sebanyak 4,03 juta konten perjudian telah ditangani selama periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026. Angka tersebut merupakan bagian dari total 5,15 juta konten negatif yang ditangani pemerintah dalam kurun waktu yang sama.

Sementara itu, sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, Komdigi menangani 2.087.109 konten judi online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.809.358 konten berasal dari situs web dan alamat IP, sedangkan sisanya ditemukan pada berbagai layanan digital lainnya.

BACA JUGA:  Isu Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat: KPK Ingatkan Pengawasan Ketat, Kemensos Siap Lakukan Koreksi

Pengawasan terhadap platform digital juga diperkuat melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut.

Meutya menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan judi online tidak semata-mata diukur dari banyaknya konten yang dihapus. Pemerintah juga harus memastikan bahwa upaya tersebut mampu mengurangi paparan masyarakat, membatasi akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian.

Judi Online Berdampak pada Penerima Bansos dan Anak

Dampak judi online turut terlihat dari data penerima bantuan sosial (bansos). Pada 2024, sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos teridentifikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

Aktivitas tersebut tercatat melibatkan nilai deposit sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi. Data ini menjadi perhatian karena praktik perjudian digital berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, terutama keluarga yang membutuhkan bantuan pemerintah.

Ancaman serupa juga menyasar anak-anak. Pada 2026, pemerintah mencatat hampir 200.000 anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.

BACA JUGA:  Letkol Arman Ditahan, Sewakan Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol

Angka tersebut memperlihatkan bahwa judi online bukan hanya persoalan penyalahgunaan ruang digital, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan anak, ketahanan ekonomi keluarga, dan kondisi sosial masyarakat.

“Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak,” kata Meutya.

Perketat Pengawasan dan Putus Rantai Perjudian

Ke depan, Komdigi akan melanjutkan pemutusan akses terhadap konten perjudian sekaligus meningkatkan kepatuhan penyelenggara platform digital. Pemerintah juga mendorong penguatan literasi digital agar masyarakat semakin memahami risiko dan dampak judi online.

Koordinasi lintas lembaga menjadi bagian penting dari strategi tersebut, terutama untuk mengawasi transaksi keuangan dan menindak aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Meutya menegaskan, perubahan modus operandi judi online menuntut sistem pengawasan dan kolaborasi yang terus diperkuat. Pemerintah ingin memastikan pemberantasan tidak berhenti pada pemblokiran situs, tetapi juga menyasar jaringan transaksi yang memungkinkan praktik tersebut terus berlangsung.

“Perlawanan ini belum selesai. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kita bangun,” ujarnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara
Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar
Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi
Letkol Arman Ditahan, Sewakan Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol
Pemilik Rumah Dinas TNI di Cijantung Ditahan, Markas Judol Terbongkar
Sikap Parpol Pasca Putusan MK: Dari Imbau Hentikan Polemik Hingga Usul Pansus Pemakzulan
Pengacara: Jokowi Hadir ke Sidang Dokter Tifa Demi Hormati Pengadilan & Bela Nama Baik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:04 WIB

PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi

Berita Terbaru

Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez, beraksi dalam sprint race MotoGP Mandalika 2026 di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, Sabtu (10/10/2026). Marquez berhasil meraih kemenangan setelah menyalip Jorge Martin saat balapan menyisakan lima lap. Foto: Ist.

Olahraga

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:53 WIB

Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, yang resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 23 Januari 2026. Foto: Ist.

Nasional

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:21 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: Ist.

Nasional

Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:14 WIB