Medan-Mediadelegasi: Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara resmi dibuka dan langsung disambut antusiasme tinggi masyarakat pada hari pertama pelaksanaannya, Senin (2/11/2026). Sejak pagi hari, kantor-kantor Samsat di berbagai kawasan dipadati warga yang ingin memanfaatkan beragam keringanan yang berlaku hingga 30 November 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut Sutan Tolang Lubis meninjau langsung pelaksanaan program di Samsat Medan Selatan. Ia menjelaskan paket keringanan yang diberikan pemerintah daerah meliputi penghapusan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya beserta seluruh dendanya, pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, penghapusan pajak progresif, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
“Program ini kita lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus membuat masyarakat lebih ringan dalam membayarkan pajak kendaraannya,” ujar Sutan.
Meski angka pasti peserta hari pertama belum dirinci, sambutan masyarakat dinilai sangat tinggi. Program ini berlaku serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat se-Sumut. Warga pun diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir pada akhir November.
Fitri, warga Medan Tuntungan, menyambut baik kebijakan ini. Ia mengetahui program tersebut dari media sosial dan teman-temannya. Menurutnya, pemutihan sangat membantu pemilik kendaraan yang selama ini tertunggak pajaknya.
Harapannya, keringanan ini tidak sekadar meringankan beban warga, melainkan juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara secara berkelanjutan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Andre S
Editor : Alan






