Medan-Mediadelegasi: Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menyambut baik pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Langkah ini dinilai mendesak untuk memperkuat pencegahan sekaligus mengantisipasi munculnya narkoba jenis baru yang memanfaatkan rokok elektrik atau vape.
Pernyataan itu disampaikan Surya dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Medan, Rabu (28/10/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti membahas empat rancangan peraturan daerah sekaligus: pencegahan penyalahgunaan narkoba, pertanian organik, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pemajuan kebudayaan.
Terkait revisi Perda narkoba, Surya menyampaikan Pemprov Sumut telah mengeluarkan kebijakan melarang seluruh Aparatur Sipil Negara menggunakan vape. Langkah ini diambil sebagai langkah antisipasi menyusul kekhawatiran maraknya peredaran narkoba jenis baru yang menyusup melalui rokok elektrik. Gubernur Bobby Nasution bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan turut mendorong regulasi ini dibahas dan diperkuat bersama DPRD.
Anggota DPRD Sumut Aripay Tambunan menegaskan revisi ini sejalan dengan arahan Gubernur. Ia menjelaskan saat ini keberadaan vape masih dibolehkan, namun jika terbukti mengandung zat berbahaya atau narkotika, peredarannya harus ditegas dilarang dan diberantas. Pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan untuk memperjelas status hukumnya.
Selain Ranperda narkoba, Surya juga menyampaikan pandangan Pemprov terhadap tiga rancangan lainnya. Untuk Ranperda Pertanian Organik, ia mengapresiasi gagasan tersebut dan meminta penyusunan alasan pembentukannya secara berurutan dari sisi filosofis, sosiologis, hingga yuridis. Pertanian organik dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kepercayaan dan kesejahteraan petani melalui hasil produksi yang sehat dan berkelanjutan.
Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga disambut positif. Surya menegaskan perlunya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja, baik yang formal maupun tidak, termasuk pekerja rentan. Program ini diharapkan menjamin kepastian perlindungan jika terjadi risiko kecelakaan kerja hingga kematian.
Sementara itu, Ranperda Pemajuan Kebudayaan dirancang untuk memperkuat ekosistem kebudayaan daerah, mencakup tradisi lisan, seni, bahasa, adat istiadat, olahraga tradisional, hingga pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah sebagai mitra kerja pemerintah. Kebijakan ini diharapkan mengintegrasikan nilai budaya ke dalam perencanaan pembangunan dan pendidikan masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung secara khidmat dengan kesepakatan bersama untuk melanjutkan pembahasan seluruh rancangan peraturan daerah tersebut hingga tuntas. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Andre S
Editor : Alan






