Medan-Mediadelegasi: Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan (60), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2022 senilai Rp22 miliar.
Seperti dirangkum dari informasi yang diunggah akun Instagram medannewstv, tidak hanya Jamaluddin Pohan, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam skandal korupsi proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut.
Tiga tersangka lainnya yang turut terjerat adalah:
- Anwar Sadat (48): Plt Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan, dan Pertanian Kota Sibolga (2022–2025) yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA).
- Ilham Lubis (52): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek sejak 6 Januari 2022 hingga 31 Juli 2023.
- Sunardi Pohan (48): Kontraktor dari PT Mitra Sejati Perkasa yang bertindak sebagai pemodal, pengontrol, sekaligus pemilik kegiatan hingga pembayaran termin II (45 persen).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, menegaskan bahwa keempat tersangka saat ini sudah resmi ditahan oleh penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Di dalam kontrak pembangunan Pasar Ikan Modern ini adalah kurang lebih sekitar Rp22 miliar sekian,” kata Kombes Pol Irfan Rifai dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (3/11/2026), dikutip dari medannewstv.
Proyek pembangunan Pasar Ikan Modern yang berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan ini didanai oleh APBD Kota Sibolga TA 2022 melalui program PEN. Meskipun fisik pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen pada rentang Januari 2022 hingga Maret 2024, hasil pemeriksaan menemukan adanya kekurangan volume berupa mutu beton terpasang yang tidak memenuhi syarat kekuatan tekan rata-rata. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






