Bandaaceh-Mediadelegasi: Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Yusril menyatakan, siapa pun yang terbukti memiliki keterkaitan berdasarkan fakta dan kecukupan alat bukti bisa saja diperiksa oleh penyidik, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Pada intinya sih siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan tentu akan dilakukan terhadap siapa pun,” kata Yusril saat memberikan keterangan kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Meski demikian, ia meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi atau berasumsi mendahului hasil kerja tim penyidik. “Ya, termasuk siapa pun. Berarti siapa pun, ya. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori mengatakan menyangka itu, menyangka ini,” ujarnya.
Yusril menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas agar perkara ini diusut tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Saat ini, jumlah saksi yang diperiksa oleh Bareskrim Polri terus bertambah, meski belum ada penetapan tersangka baru.
“Orang yang diperiksa bertambah, tapi belum ditetapkan statusnya. Jadi belum ada tersangka baru, tapi penyelidikan terus dilanjutkan dan saya kira mungkin hari-hari mendatang akan ada penetapan tersangka baru jika memang ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” jelas Yusril.
Sejauh ini, saksi-saksi yang dipanggil masih didominasi dari internal kepolisian. Namun, Yusril tak menampik kemungkinan pemeriksaan berkembang ke pihak di luar institusi Polri seiring ditemukannya bukti-bukti baru.
Dalam kasus penyadapan ilegal periode 2025–2026 ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta. Modus operandi dilakukan dengan memasukkan nomor telepon target ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi resmi.
Aksi penyadapan tersebut menyasar berbagai pihak vital, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






