Yusril Tegaskan Penyelidikan Kasus Penyadapan Listyo Sigit Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 4 November 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. (Foto: Dok. Istimewa)

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. (Foto: Dok. Istimewa)

Bandaaceh-Mediadelegasi: Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.

Yusril menyatakan, siapa pun yang terbukti memiliki keterkaitan berdasarkan fakta dan kecukupan alat bukti bisa saja diperiksa oleh penyidik, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Pada intinya sih siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan tentu akan dilakukan terhadap siapa pun,” kata Yusril saat memberikan keterangan kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Meski demikian, ia meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi atau berasumsi mendahului hasil kerja tim penyidik. “Ya, termasuk siapa pun. Berarti siapa pun, ya. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori mengatakan menyangka itu, menyangka ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030

Yusril menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas agar perkara ini diusut tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Saat ini, jumlah saksi yang diperiksa oleh Bareskrim Polri terus bertambah, meski belum ada penetapan tersangka baru.

“Orang yang diperiksa bertambah, tapi belum ditetapkan statusnya. Jadi belum ada tersangka baru, tapi penyelidikan terus dilanjutkan dan saya kira mungkin hari-hari mendatang akan ada penetapan tersangka baru jika memang ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” jelas Yusril.

Sejauh ini, saksi-saksi yang dipanggil masih didominasi dari internal kepolisian. Namun, Yusril tak menampik kemungkinan pemeriksaan berkembang ke pihak di luar institusi Polri seiring ditemukannya bukti-bukti baru.

BACA JUGA:  Yusril: Perjanjian Helsinki Tak Bisa Jadi Rujukan Sengketa 4 Pulau

Dalam kasus penyadapan ilegal periode 2025–2026 ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta. Modus operandi dilakukan dengan memasukkan nomor telepon target ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi resmi.

Aksi penyadapan tersebut menyasar berbagai pihak vital, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Resmi Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan
Prabowo Minta Kasus Penyadapan Usut Transparan dan Objektif kepada Kapolri
Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo oleh Eks Kapolri Listyo Sigit Mengarah pada Perbuatan Makar
Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR BPN
Pengerahan Pasukan TNI Jumlah Besar ke Jakarta, Kapuspen: Tugas Negara dan Siaga Menjaga NKRI
Mutasi Polri November 2026: Kapolri Rotasi 264 Perwira Tinggi dan Menengah
Isu Penyadapan Istana dan Penangkapan Jenderal Polri: Mabes Polri Minta Publik Bersabar
Kabar Penangkapan Jenderal Polri, Kadiv Humas: Masih Dicek, Belum Diklarifikasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:00 WIB

Prabowo Resmi Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

Rabu, 4 November 2026 - 14:55 WIB

Yusril Tegaskan Penyelidikan Kasus Penyadapan Listyo Sigit Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 4 November 2026 - 14:10 WIB

Prabowo Minta Kasus Penyadapan Usut Transparan dan Objektif kepada Kapolri

Rabu, 4 November 2026 - 14:04 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo oleh Eks Kapolri Listyo Sigit Mengarah pada Perbuatan Makar

Rabu, 4 November 2026 - 11:51 WIB

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR BPN

Berita Terbaru