Yusril: Perjanjian Helsinki Tak Bisa Jadi Rujukan Sengketa 4 Pulau

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusril: Perjanjian Helsinki Tak Bisa Jadi Rujukan Status Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut. (Foto : Ist.)

Yusril: Perjanjian Helsinki Tak Bisa Jadi Rujukan Status Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan perjanjian Helsinki tidak bisa dijadikan rujukan untuk menentukan kepemilikan empat pulau yang kini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara. Empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

Yusril menjelaskan Undang-undang pembentukan Provinsi Aceh Tahun 1956 tidak menentukan status empat pulau milik Aceh yang baru saja ditetapkan masuk Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri. “Undang-undang pembentukan Provinsi Aceh Tahun 1956 itu tidak menyebutkan status empat pulau itu ya, bahwa Provinsi Aceh terdiri atas ini, ini, ini ya, tapi mengenai tapak batas wilayah itu belum,” terang Yusril.

Menurut Yusril, tapak batas wilayah muncul setelah zaman reformasi dengan adanya pemekaran provinsi, kabupaten, dan kota. “Maka banyaklah timbul permasalahan itu, tapi satu demi satu dapat diselesaikan ya,” ungkap Yusril.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Yusril ini sekaligus membantah penjelasan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pekan lalu. JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta, Jumat pekan lalu, meyinggung poin-poin perjanjian Helsinki terkait sengketa 4 pulau.

Yusril mengaku akan berbicara dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam waktu dekat untuk membahas sengketa ini. Ia berharap kedua gubernur dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik.

Sengketa empat pulau ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keputusan ini menetapkan empat pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Nokia 7610 5G: Perpaduan Nostalgia dan Teknologi Canggih

Namun, Yusril menegaskan bahwa pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belum berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. Penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagri.

Yusril meminta para politisi, akademisi, ulama, aktivis, dan tokoh masyarakat untuk menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran. “Pemerintah Pusat sampai hari ini belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara,” terang Yusril.

Dalam menentukan batas wilayah, Yusril mengatakan bahwa faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran. Ia memberikan contoh Pulau Natuna, Pulau Miangas, dan Pulau Pasir.

Secara geografis, Pulau Natuna lebih dekat dengan Sabah Malaysia daripada Kalimantan Barat atau Kepulauan Riau. Namun, sejak zaman kesultanan Melayu dan penjajahan Belanda, Natuna adalah wilayah Hindia Belanda, bukan wilayah British Malaya.

Yusril berharap bahwa sengketa empat pulau ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik yang lebih besar. Ia juga berharap bahwa pemerintah daerah dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini.

Dengan demikian, Yusril menegaskan bahwa penyelesaian sengketa empat pulau ini memerlukan kesabaran dan kerja sama dari semua pihak. Ia berharap bahwa masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Sengketa empat pulau ini memang telah berlangsung lama dan menimbulkan berbagai polemik di masyarakat. Namun, dengan kerja sama dan kesabaran, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.

BACA JUGA:  Tom Lembong Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula

Yusril juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa ini berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. Ia berharap bahwa penyelesaian sengketa ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian sengketa lainnya di masa depan.

Dalam penyelesaian sengketa ini, Yusril berharap bahwa semua pihak dapat bekerja sama dan bersabar. Ia juga berharap bahwa pemerintah dapat mengambil keputusan yang adil dan bijak dalam menyelesaikan masalah ini.

Dengan kerja sama dan kesabaran, Yusril yakin bahwa sengketa empat pulau ini dapat diselesaikan dengan baik. Ia berharap bahwa masalah ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan damai.

Penyelesaian sengketa empat pulau ini memang sangat penting bagi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara. Dengan penyelesaian yang baik, masyarakat dapat hidup dengan tenang dan damai.

Yusril berharap bahwa sengketa ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Ia juga berharap bahwa pemerintah dapat selalu mengambil keputusan yang adil dan bijak dalam menyelesaikan masalah.

Dalam beberapa hari ke depan, Yusril akan berbicara dengan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara untuk membahas sengketa ini. Ia berharap bahwa kedua gubernur dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik.

Dengan demikian, Yusril yakin bahwa sengketa empat pulau ini dapat diselesaikan dengan baik. Ia berharap bahwa masalah ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian sengketa lainnya di masa depan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru