MKMK Tolak Seluruh Gugatan Etik Terhadap Hakim MK Terkait Perkara Ijazah Gibran

Kamis, 5 November 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi Sekretaris Ridwan Mansyur dan Anggota Yuliandri memimpin sidang pembacaan putusan gugatan etik terhadap sembilan hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: Ist.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi Sekretaris Ridwan Mansyur dan Anggota Yuliandri memimpin sidang pembacaan putusan gugatan etik terhadap sembilan hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi menolak seluruh gugatan etik yang diajukan oleh Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi Cs, terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan terkait penanganan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diputus pada awal Oktober 2026.

Dalam pembacaan putusannya pada Kamis (5/11/2026), Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa laporan dengan nomor registrasi 05/MKMK/L/10/2026 dan 06/MKMK/L/10/2026 ditolak seluruhnya. Sementara itu, laporan nomor 07/MKMK/L/10/2026 dinyatakan tidak dapat diterima, serta laporan nomor 08/MKMK/L/10/2026 dan 09/MKMK/L/10/2026 kembali diputus ditolak seluruhnya.

Putusan MKMK ini diputus dalam Rapat Majelis Kehormatan yang beranggotakan I Dewa Gede Palguna selaku Ketua merangkap Anggota, Ridwan Mansyur sebagai Sekretaris merangkap Anggota, dan Yuliandri sebagai Anggota pada Rabu (28/10/2026).

BACA JUGA:  Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya

Poin-Poin Gugatan C Suhadi Cs
Dalam laporannya, C Suhadi Cs mempersoalkan sejumlah prosedur dan substansi yang dinilai janggal dalam penanganan perkara oleh sembilan hakim MK, di antaranya:

  • Tanpa Putusan Sela (Dismissal): Para hakim dinilai langsung memeriksa pokok permohonan tanpa menjatuhkan putusan sela, meskipun permohonan dianggap melewati tenggat waktu pengajuan PHPU 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (3) UU MK.
  • Persoalan Kedudukan Hukum (Legal Standing): Pelapor mempertanyakan alasan kedudukan hukum pemohon yang bukan merupakan paslon capres-cawapres baru dinyatakan dalam putusan akhir setelah pemeriksaan pokok perkara usai.
  • Paradoks Hukum Prosedural: Majelis hakim dinilai menolak permohonan melalui pertimbangan formalitas, tetapi di sisi lain tetap memaparkan materi substansi perkara—termasuk menyoroti tidak ditemukannya bukti kelulusan pendidikan luar negeri yang setara SMA milik Wapres Gibran.
  • Potensi Pengiringan Opini: Tim Hukum Merah Putih menganggap pemaparan materi ketika gugatan cacat formal merupakan taktik untuk mendeligitimasi pejabat negara secara halus serta memicu opini publik di masyarakat.
BACA JUGA:  Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan Anak Haram Konstitusi untuk Gibran

Atas dasar dugaan pelanggaran etik tersebut, pihak pengadu sebelumnya meminta MKMK menjatuhkan sanksi tegas mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada para hakim konstitusi. Namun, dengan penolakan ini, seluruh laporan etik terhadap para hakim MK dalam perkara tersebut dinyatakan gugur oleh majelis kehormatan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dr. Henry Sinaga Tempuh Jalur Hukum, Gugat Menteri ATR/BPN ke PTUN Jakarta demi Kepastian Hukum Pertanahan
Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
Jokowi Bungkam soal Penetapan Tersangka Listyo Sigit di Kasus Penyadapan
RUU Perampasan Aset Atur Hukuman Mati Koruptor dan Ganti Rugi Korban
Ditemani Mbak Ayang, Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Sidang Roy Suryo
Jokowi Ungkap Momen Pertama Tahu Tudingan Ijazah Palsu di Sidang PN Jaktim
Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Sidang Roy Suryo, Jawab Isu Ijazah Palsu
Prabowo Digadang Godok 10 Nama Calon Wapres Pengganti Gibran Rakabuming Raka
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:07 WIB

Dr. Henry Sinaga Tempuh Jalur Hukum, Gugat Menteri ATR/BPN ke PTUN Jakarta demi Kepastian Hukum Pertanahan

Kamis, 5 November 2026 - 16:38 WIB

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Kamis, 5 November 2026 - 16:30 WIB

Jokowi Bungkam soal Penetapan Tersangka Listyo Sigit di Kasus Penyadapan

Kamis, 5 November 2026 - 16:22 WIB

MKMK Tolak Seluruh Gugatan Etik Terhadap Hakim MK Terkait Perkara Ijazah Gibran

Kamis, 5 November 2026 - 12:04 WIB

Ditemani Mbak Ayang, Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Sidang Roy Suryo

Berita Terbaru