Jakarta-Mediadelegasi: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi menolak seluruh gugatan etik yang diajukan oleh Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi Cs, terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan terkait penanganan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diputus pada awal Oktober 2026.
Dalam pembacaan putusannya pada Kamis (5/11/2026), Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa laporan dengan nomor registrasi 05/MKMK/L/10/2026 dan 06/MKMK/L/10/2026 ditolak seluruhnya. Sementara itu, laporan nomor 07/MKMK/L/10/2026 dinyatakan tidak dapat diterima, serta laporan nomor 08/MKMK/L/10/2026 dan 09/MKMK/L/10/2026 kembali diputus ditolak seluruhnya.
Putusan MKMK ini diputus dalam Rapat Majelis Kehormatan yang beranggotakan I Dewa Gede Palguna selaku Ketua merangkap Anggota, Ridwan Mansyur sebagai Sekretaris merangkap Anggota, dan Yuliandri sebagai Anggota pada Rabu (28/10/2026).
Poin-Poin Gugatan C Suhadi Cs
Dalam laporannya, C Suhadi Cs mempersoalkan sejumlah prosedur dan substansi yang dinilai janggal dalam penanganan perkara oleh sembilan hakim MK, di antaranya:
- Tanpa Putusan Sela (Dismissal): Para hakim dinilai langsung memeriksa pokok permohonan tanpa menjatuhkan putusan sela, meskipun permohonan dianggap melewati tenggat waktu pengajuan PHPU 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (3) UU MK.
- Persoalan Kedudukan Hukum (Legal Standing): Pelapor mempertanyakan alasan kedudukan hukum pemohon yang bukan merupakan paslon capres-cawapres baru dinyatakan dalam putusan akhir setelah pemeriksaan pokok perkara usai.
- Paradoks Hukum Prosedural: Majelis hakim dinilai menolak permohonan melalui pertimbangan formalitas, tetapi di sisi lain tetap memaparkan materi substansi perkara—termasuk menyoroti tidak ditemukannya bukti kelulusan pendidikan luar negeri yang setara SMA milik Wapres Gibran.
- Potensi Pengiringan Opini: Tim Hukum Merah Putih menganggap pemaparan materi ketika gugatan cacat formal merupakan taktik untuk mendeligitimasi pejabat negara secara halus serta memicu opini publik di masyarakat.
Atas dasar dugaan pelanggaran etik tersebut, pihak pengadu sebelumnya meminta MKMK menjatuhkan sanksi tegas mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada para hakim konstitusi. Namun, dengan penolakan ini, seluruh laporan etik terhadap para hakim MK dalam perkara tersebut dinyatakan gugur oleh majelis kehormatan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






