KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut PT KAI Terkait Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Jumat, 6 November 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin (BR) yang uangnya senilai Rp2 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023. Foto: Ist.

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin (BR) yang uangnya senilai Rp2 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Bobby Rasyidin (BR). Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina untuk periode 2018–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik tersebut. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa status Bobby Rasyidin saat ini masih diperiksa sebagai saksi dalam penanganan perkara tersebut.

“Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar, dari salah seorang saksi Sdr. BR,” ujar Budi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (6/11/2026).

BACA JUGA:  Menaker: Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember

Budi belum membeberkan secara detail rinci mengenai tanggal pelaksanaan penyitaan maupun asal-usul aliran uang Rp2 miliar tersebut. Namun, ia memastikan penyitaan uang itu memiliki keterkaitan langsung dengan rangkaian penanganan kasus korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina.

Tiga Tersangka Sudah Ditahan KPK
Sebelum melakukan penyitaan dari saksi BR, KPK sebelumnya telah menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023 pada Selasa (4/8/2026).

Ketiga tersangka yang telah mendekam di sel tahanan KPK tersebut meliputi:

  • Dian Rachmawan (DR): Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019.
  • Weriza (WER): Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020.
  • Elvizar (EL): Mantan pegawai PT Telkom yang juga menjabat sebagai pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
BACA JUGA:  KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya

Penahanan ketiga tersangka dilakukan usai mereka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama dalam proses perampungan berkas perkara. Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina ini ditaksir mencapai Rp322,18 miliar. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panglima TNI Ungkap Alasan Pengerahan 20.980 Prajurit ke Jakarta
Dr. Henry Sinaga Tempuh Jalur Hukum, Gugat Menteri ATR/BPN ke PTUN Jakarta demi Kepastian Hukum Pertanahan
Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
Jokowi Bungkam soal Penetapan Tersangka Listyo Sigit di Kasus Penyadapan
MKMK Tolak Seluruh Gugatan Etik Terhadap Hakim MK Terkait Perkara Ijazah Gibran
RUU Perampasan Aset Atur Hukuman Mati Koruptor dan Ganti Rugi Korban
Ditemani Mbak Ayang, Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Sidang Roy Suryo
Jokowi Ungkap Momen Pertama Tahu Tudingan Ijazah Palsu di Sidang PN Jaktim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 12:10 WIB

KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut PT KAI Terkait Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Jumat, 6 November 2026 - 11:40 WIB

Panglima TNI Ungkap Alasan Pengerahan 20.980 Prajurit ke Jakarta

Kamis, 5 November 2026 - 17:07 WIB

Dr. Henry Sinaga Tempuh Jalur Hukum, Gugat Menteri ATR/BPN ke PTUN Jakarta demi Kepastian Hukum Pertanahan

Kamis, 5 November 2026 - 16:38 WIB

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Kamis, 5 November 2026 - 16:22 WIB

MKMK Tolak Seluruh Gugatan Etik Terhadap Hakim MK Terkait Perkara Ijazah Gibran

Berita Terbaru