Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur. Salah satu fokus utama penyidikan saat ini adalah menelusuri secara rinci jejak dan aliran dana yang diduga bermasalah serta berkaitan dengan pelaksanaan proyek yang bernilai besar tersebut. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap fakta hukum dan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam penyimpangan yang terjadi.
Guna melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan bukti yang kuat, tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi, pada hari Jumat (12/6/2026). Pemeriksaan terhadap pejabat tinggi perusahaan milik negara ini dilakukan secara mendalam untuk mendapatkan penjelasan serta klarifikasi terkait sejumlah dokumen keuangan yang diduga erat kaitannya dengan proses pelaksanaan pembangunan gedung kantor pemerintahan daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan telah dilakukannya pemeriksaan terhadap Suradi. Ia menjelaskan bahwa kehadiran pihak PT Brantas Abipraya sangat diperlukan untuk menjelaskan transaksi-transaksi yang tercatat dalam administrasi keuangan perusahaan maupun kerja sama operasional (KSO) yang menjadi pelaksana teknis di lapangan. Penelusuran ini menjadi kunci penting untuk memetakan ke mana saja dana proyek tersebut mengalir.
“Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab. Lamongan,” ungkap Budi Prasetyo dalam keterangan resminya yang dikutip pada Sabtu (13/6/2026). Penjelasan ini menegaskan bahwa lembaganya tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi terus menelusuri setiap rupiah yang keluar dari kas negara maupun daerah.
Penelusuran aliran dana ini menjadi bagian krusial dalam rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. KPK berupaya memastikan apakah anggaran yang dikeluarkan telah digunakan sesuai peruntukan, atau justru terjadi penggelembungan harga, pemotongan dana, atau penyaluran uang ke pihak-pihak tertentu yang tidak berhak. Langkah ini juga bertujuan untuk mengungkap mekanisme pembagian keuntungan yang diduga terjadi di balik proyek strategis tersebut.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan berbagai alat bukti, baik berupa dokumen, data elektronik, maupun keterangan saksi dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pembangunan. Keterangan yang diperoleh dari para saksi, termasuk Suradi, akan dikaitkan dengan fakta-fakta yang sudah didapat sebelumnya untuk menyusun alur keterlibatan masing-masing individu.
Pemeriksaan terhadap pejabat PT Brantas Abipraya dinilai sangat strategis karena perusahaan tersebut merupakan salah satu entitas yang terlibat dalam pelaksanaan proyek. KPK ingin memastikan transparansi seluruh transaksi keuangan yang terjadi selama masa kontrak berlangsung, mulai dari pencairan dana, pembayaran kepada subkontraktor, hingga biaya-biaya lain yang tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan langkah tegas dengan menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Penahanan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) malam setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ketiga orang tersebut dianggap memiliki peran signifikan dalam memuluskan jalannya dugaan penyimpangan.
Ketiga tersangka yang ditahan pertama kali itu masing-masing berinisial SKM, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan pada tahun 2017. Kemudian ada ABD, selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta HDH yang menjabat sebagai General Manager Divisi Regional 3 periode tahun 2015–2019.
Selain ketiga nama tersebut, KPK juga telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ia adalah MYM yang menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan pada periode 2017–2019. Penetapan ini melengkapi daftar pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian proses mulai dari perencanaan hingga pengawasan proyek.
Berbeda dengan ketiga rekannya yang langsung ditahan, pada saat pengumuman awal penahanan, MYM belum menjalani proses penahanan karena berhalangan hadir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang disampaikan penyidik. Namun, selang satu hari setelah pengumuman tersebut, KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap MYM untuk mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti atau gangguan terhadap proses hukum.
Penahanan MYM dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Juni hingga 22 Juni 2026, dan tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dengan terlengkapnya penahanan terhadap keempat tersangka ini, KPK berharap proses pengungkapan fakta hukum dapat berjalan lebih cepat dan tuntas, serta seluruh aset yang diduga berasal dari kejahatan korupsi dapat dikembalikan ke kas negara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS






