Jakarta-Mediadelegasi: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menyampaikan penilaian menohok terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Herindra menilai praktik penyadapan unprosedural yang melibatkan perwira tinggi kepolisian tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sudah mengarah pada tindakan makar.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Herindra usai mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026), untuk melaporkan sejumlah isu strategis dan perkembangan keamanan negara secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” ujar Kepala BIN Herindra saat memberikan keterangan kepada awak media.
Markas Operasi dan Rangkaian Pasal Berlapis
Dalam penyidikan perkara skandal penyadapan ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejauh ini telah menetapkan empat orang jenderal sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, mengungkapkan bahwa markas utama operasi penyadapan ilegal terhadap Presiden tersebut dilakukan langsung dari internal institusi kepolisian.
“Di lingkungan Polri,” jelas Suhermanto di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026). Ia juga menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 13 saksi, yang terdiri dari personel kepolisian serta pakar ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan hukum pidana.
Atas tindakan yang mengancam kerahasiaan komunikasi kepala negara dan keamanan nasional tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis:
- Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional): Terkait perbuatan melawan hukum yang mengancam keamanan negara, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Mengancam pidana kurungan hingga 6 tahun penjara.
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Terkait tindakan tanpa hak mengubah, memindahkan, merusak, atau menyembunyikan dokumen dan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mendalami motif utama di balik aksi penyadapan sistematis ini serta membongkar seluruh pihak yang terlibat demi menjamin keamanan siber dan komunikasi para pejabat tinggi negara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






