Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membantah keras tudingan yang mengaitkan dirinya dalam skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Bahlil menegaskan bahwa spekulasi yang beredar di publik tersebut tidak masuk akal dan dinilai sebagai bentuk pembodohan publik.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya justru merupakan salah satu pihak yang turut menjadi korban dari praktik penyadapan unprosedural tersebut.
“Jadi, ini mereka membangun persepsi seolah-olah kita ada urusannya dengan penyadapan. Gimana mungkin saya bisa ikut mengatur penyadapan sementara saya juga disadap,” ujar Bahlil saat menyampaikan pidato dalam acara internal Partai Golkar, Sabtu (7/11/2026).
Dalam pidatonya, Bahlil menyindir penyebar isu tak berdasar itu dengan istilah lokal dari daerah Timur, “abu leke”, yang memiliki arti omong kosong.
Endus Upaya Gembosi Elektabilitas Golkar
Bahlil mencium adanya upaya dari pihak-pihak tertentu yang sengaja memproduksi isu rapat siluman untuk menggoyahkan kekompakan Partai Golkar. Menurutnya, ada pihak yang merasa gerah melihat elektabilitas Golkar yang kini melesat mencapai angka dua digit pascapemilu.
“Kita Partai Golkar ini sekarang lagi pada on the track-nya bagus. Konsolidasi kita bagus. Hasil survei sekarang biasanya pemilu baru selesai 2 tahun di 7-8 persen, sekarang double digit, di angka 10,5 sampai dengan 13 persen. Mereka sedang menguji kekompakan kita,” tegasnya.
Guna mengakhiri fitnah yang berkembang di media sosial, Bahlil meminta aparat penegak hukum, khususnya Bareskrim Polri, untuk mengusut tuntas penyebar narasi hoaks rapat jenderal tersebut secara transparan.
Perkembangan Penyelidikan Bareskrim Polri
Skandal penyadapan ini berakar dari penyalahgunaan perangkat Lawful Interception Management System (LIMS) di tubuh Polri pada periode 2025–2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana siber dan pelanggaran etik berat, yaitu mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi. Selain nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, aksi penyadapan unprosedural ini juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, aktivis, hingga jurnalis media massa. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






