Mendagri Tito Minta Aceh, Sumut, dan Sumbar Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Sabtu, 7 November 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Mendagri meminta pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk kembali menetapkan status tanggap darurat akibat bencana banjir dan longsor susulan. Foto: Ist.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Mendagri meminta pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk kembali menetapkan status tanggap darurat akibat bencana banjir dan longsor susulan. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong pemerintah provinsi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) untuk kembali menetapkan status tanggap darurat. Langkah ini menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor susulan yang menghambat proses pemulihan pascabencana di wilayah tersebut.

Permintaan itu disampaikan Tito saat meninjau langsung lokasi banjir susulan di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Menurutnya, penetapan status tanggap darurat diperlukan agar pemerintah daerah memiliki keleluasaan penuh dalam mempercepat penanganan tanpa harus terbebani oleh prosedur administrasi yang panjang dan berbelit-belit.

Sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Tito segera menerbitkan surat arahan resmi agar pemda dapat memanfaatkan dana belanja tidak terduga (BTT) secara cepat.

BACA JUGA:  Mahasiswa Unsoed Gelar Aksi Duka, Pasang Spanduk "Sodiq Berulah Lagi" dan Serahkan Proses Hukum ke KPK

“Kita harus sepakat daerah tetapkan lagi status tanggap darurat agar pemda dan kementerian terkait kebencanaan seperti Kemensos, Kementerian PU, BNPB, dalam rangka percepatan bisa prosesnya cepat tanpa berbelit-belit,” ujar Tito. Ia bahkan menegaskan pengadaan penanganan darurat jika perlu tidak harus melalui proses lelang demi mengutamakan keselamatan dan pertolongan bagi masyarakat yang terdampak parah.

Wilayah Terdampak dan Dukungan Anggaran
Bencana hidrometeorologi susulan ini setidaknya meluas di 53 kabupaten/kota dengan karakteristik kejadian berulang saat curah hujan meningkat. Di Aceh sendiri, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyebutkan ada enam kabupaten yang kembali mengalami bencana susulan, yakni Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Aceh Utara, dan Pidie Jaya.

Di sisi lain, pemerintah pusat tetap melanjutkan masterplan rehabilitasi dan rekonstruksi Sumatera periode 2026–2028 yang membutuhkan anggaran total sekitar Rp100,1 triliun. Pemerintah juga memperkuat fiskal daerah melalui tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,6 triliun bagi Aceh, Sumut, dan Sumbar.

BACA JUGA:  Pertamina Gas Ulurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

Dalam kunjungan tersebut, Tito turut menyerahkan berbagai bantuan nyata, mulai dari kendaraan water supply multifungsi, pompa air untuk Bireuen, Pidie Jaya, dan Aceh Utara, bantuan dana tunai untuk desa terdampak, hingga paket logistik dan sembako senilai ratusan juta rupiah dari Kementerian Sosial. Pemerintah memastikan seluruh korban bencana, baik dari musibah sebelumnya maupun bencana susulan, akan terus mendapat perhatian penuh hingga pemulihan tuntas. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BIN Sebut Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Mengarah Pada Tindakan Makar
DPR Belum Sikapi Usulan Pemakzulan Gibran, Dasco: Tunggu Putusan Lengkap MA
Mabes Polri Banjir Karangan Bunga Dukungan Usut Penyadapan Presiden Prabowo
Pemerintah Perluas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu Mulai 2027
KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut PT KAI Terkait Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Panglima TNI Ungkap Alasan Pengerahan 20.980 Prajurit ke Jakarta
Dr. Henry Sinaga Tempuh Jalur Hukum, Gugat Menteri ATR/BPN ke PTUN Jakarta demi Kepastian Hukum Pertanahan
Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 10:45 WIB

Mendagri Tito Minta Aceh, Sumut, dan Sumbar Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 6 November 2026 - 16:23 WIB

Kepala BIN Sebut Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Mengarah Pada Tindakan Makar

Jumat, 6 November 2026 - 16:11 WIB

DPR Belum Sikapi Usulan Pemakzulan Gibran, Dasco: Tunggu Putusan Lengkap MA

Jumat, 6 November 2026 - 14:50 WIB

Mabes Polri Banjir Karangan Bunga Dukungan Usut Penyadapan Presiden Prabowo

Jumat, 6 November 2026 - 14:04 WIB

Pemerintah Perluas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu Mulai 2027

Berita Terbaru