Jakarta-Mediadelegasi: Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan belum menemukan indikasi atau bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan oknum pegawai atau pihak internal lembaga tersebut dalam kasus dugaan penipuan dan jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, di tengah maraknya laporan masyarakat yang menjadi korban praktik ilegal ini di berbagai daerah.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan Sony saat melakukan pertemuan dan koordinasi di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari banyaknya aduan yang masuk, di mana para pelaku mengaku sebagai orang dekat pejabat BGN, bahkan ada yang berani mengaku sebagai pejabat resmi, untuk meyakinkan korban.
“Banyaknya laporan pada beberapa daerah yang para pelapor tersebut merupakan korban penipuan dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat dengan pejabat BGN atau bahkan mungkin mengaku sebagai pejabat BGN,” ungkap Sony, menegaskan bahwa modus utama kejahatan ini adalah penggunaan nama besar lembaga untuk mengelabui masyarakat.
Menurut pantauan pihaknya, penanganan hukum terhadap kasus-kasus ini sudah berjalan di berbagai wilayah hukum. Beberapa pelaku bahkan sudah berhasil diamankan oleh kepolisian. Sony menyebut dirinya terus memantau perkembangan kasus, mulai dari yang ditangani Polda Jawa Barat, Polresta Barelang, hingga Polres Lombok Timur.
“Sudah saya monitor kemarin sudah tertangkap pelakunya. Kemudian saya juga kemarin koordinasi dengan Polresta Barelang dan juga dengan Polres Lombok Timur,” ujarnya, menegaskan komitmen lembaganya untuk mendukung penuh proses hukum agar memberikan efek jera.
Terkait isu krusial mengenai kemungkinan adanya kolusi atau keterlibatan orang dalam, Sony menegaskan hingga saat ini belum ditemukan fakta yang mengarah ke sana. Ia berkeyakinan kasus ini murni tindak kejahatan pihak luar, meski dirinya tetap menyerahkan hasil akhir pada pembuktian penyidikan polisi.
“Hasil penyidikan nanti yang faktanya akan mengungkap apakah ada korelasi, apakah ada relasi dengan orang-orang di BGN atau tidak. Tapi saya yakin sementara ini saya katakan tidak ada sampai nanti ada fakta dan bukti yang menunjukkan ada,” tegasnya.
Berdasarkan data penghimpunan laporan dari masyarakat dan hasil penyelidikan kepolisian, setidaknya telah tercatat 20 laporan resmi terkait kasus serupa dengan total korban mencapai 21 orang. Nilai kerugian materiil yang dialami para korban akibat percaya pada iming-iming tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp1,9 miliar.
“Korban 21 orang, jadi rata-rata per orang kerugiannya Rp 100 jutaan,” jelas Sony, menggambarkan betapa besarnya dampak kerugian yang ditimbulkan akibat kepercayaan yang disalahgunakan oleh para penipu.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan utama dan ditangani secara intensif terjadi di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau. Di wilayah ini, modus yang digunakan adalah penawaran titik lokasi SPPG dengan harga jual yang ditetapkan mencapai Rp200 juta hingga Rp400 juta per titiknya.
Wakapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol Anom Wibowo, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengawal perkara ini hingga tuntas dan memiliki kekuatan hukum tetap. Ia mengingatkan bahwa program Makan Bergizi Gratis adalah program strategis negara yang bertujuan menyejahterakan rakyat, sehingga tidak boleh dicemari tindak kejahatan.
“Polda Kepri dan BGN akan mengawal perkara ini sampai berkekuatan hukum. Program BGN ini adalah program negara yang harus kita kawal bersama karena bertujuan untuk menyejahterakan rakyat,” tegas Anom saat di lokasi penanganan kasus di Polresta Barelang, Sabtu, 23 Mei 2026.
Kepala Polresta Barelang, AKBP Fadli Agus, menguraikan kronologi kasus di Batam yang bermula dari laporan seorang korban berinisial HO. Korban telah mentransfer uang senilai Rp400 juta kepada seseorang berinisial HM dengan janji mendapatkan dua titik SPPG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja.
Dalam transaksi tersebut, pelaku menggunakan nama Yayasan Gema Solidaritas Nusantara. Namun setelah pembayaran lunas, korban baru menyadari bahwa penawaran itu palsu. Terlapor diketahui hanya memegang kuasa dari mantan pengurus yayasan yang sudah dinonaktifkan, dan tidak memiliki hak menjual aset tersebut.
Fakta hukum yang terungkap semakin jelas: meski yayasan tersebut memang memiliki tujuh titik resmi dari BGN di Batam, para terlapor tidak memiliki hubungan apa pun dengan BGN. Bahkan, dua titik yang dijual ke korban ternyata sudah dialokasikan ke pihak lain sejak Januari 2026. Polisi kini sedang menggelar berkas perkara untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






