Jakarta-Mediadelegasi: Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Syahganda Nainggolan, mengeluarkan pernyataan keras merespons kasus dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto. Syahganda menilai tindakan tersebut sangat serius, tidak dapat ditoleransi, dan sudah mengarah pada perbuatan makar.
Menurutnya, kedudukan Presiden merupakan simbol negara sekaligus representasi kedaulatan bangsa yang wajib dijaga serta dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, segala bentuk pengkhianatan dari pejabat negara terhadap kepala negara harus dipandang sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi.
“Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi, karena hal itu sudah mengarah ke tindakan makar. Kita harus melawan segala bentuk makar,” ujar Syahganda melalui siaran pers, Sabtu (7/11/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menindak setiap perbuatan yang mengancam keselamatan dan kewibawaan kepala negara melalui proses penegakan hukum yang objektif, transparan, dan tanpa kompromi. Syahganda juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk merapatkan barisan, menjaga ketertiban, serta menolak segala bentuk politik busuk yang berpotensi memecah belah persatuan nasional.
Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka
Kasus penyadapan unprosedural ini terus bergulir di Bareskrim Polri. Sejauh ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP)
- Irjen Slamet Uliandi (SU)
- Irjen Ahrie Sonta (AS)
- Irjen Eko Hadi (EH)
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, mengungkapkan bahwa praktik lancung tersebut dilakukan langsung di internal lingkungan Polri. Guna merampungkan berkas perkara, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi yang terdiri dari personel kepolisian, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pakar hukum pidana.
Atas tindakan kejahatan siber yang membahayakan kerahasiaan komunikasi dan keamanan negara ini, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman berlapis, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1)/(2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






