Medan-Mediadelegasi: Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Rencana penerbitan payung hukum ini muncul menyusul maraknya kasus keracunan MBG yang menimpa siswa di berbagai daerah, yang mengindikasikan adanya kelemahan signifikan dalam pelaksanaan program.
Perpres Jadi Solusi Atasi Keracunan Massal
Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung penuh penerbitan Perpres ini, menekankan bahwa program MBG sangat penting untuk peningkatan gizi anak bangsa. Namun, ia menegaskan perlunya evaluasi total dan perbaikan terhadap program ini.
“DPR RI kemarin melalui komisi sudah meminta supaya ada payung hukumnya berupa Perpres,” kata Puan, menyambut baik langkah pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang dapat melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait.
Fokus Utama DPR: Investigasi dan Standar Pangan
Sejumlah legislator di Senayan menyuarakan catatan kritis dan mendesak agar Perpres tersebut mengatur hal-hal krusial, terutama yang berkaitan dengan keamanan pangan dan akuntabilitas.
1. Perlu Aturan Investigasi dan Sanksi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini secara tegas meminta agar Perpres tidak hanya mengatur tata kelola, tetapi juga mencakup ihwal investigasi dan sanksi.
Menurutnya, kasus keracunan masif terjadi karena SOP tidak dijalankan dengan benar dan lemahnya pengawasan di lapangan.
“Yang perlu diatur, sekurang-kurangnya tugas, fungsi dan kewenangan BGN. Bentuk kerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan pihak lain, tata kelola dan SOP. Pengawasan dan investigasi, sanksi,” ujar Yahya.
2. Optimalisasi Peran Ahli Gizi Lapangan
Yahya Zaini juga menyoroti tidak berfungsinya peran ahli gizi yang ditugaskan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Setiap SPPG ditugaskan tiga orang Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) sebagai kepala, ahli gizi, dan ahli keuangan. Ia meyakini, jika ahli gizi tersebut berfungsi dengan baik, kasus keracunan tidak akan terjadi.
3. Standar Keamanan Pangan dan Uji Laboratorium
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Ashabul Kahfi menyoroti aspek standar keamanan pangan. Ia mendesak agar Perpres mewajibkan adanya mekanisme uji laboratorium secara rutin oleh Labkesda dan Kesling.
Selain itu, ia juga meminta adanya larangan pangan ultra-proses yang berlebihan dalam menu MBG.
Batasan Teknis dan Pelibatan Daerah Ditekankan
Catatan dari DPR juga masuk ke ranah teknis operasional dan pembagian peran antara pusat dan daerah.
4. Pengaturan Batas Produksi Dapur
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta Perpres mengatur secara jelas mengenai standar gizi dan perlunya pembatasan kapasitas produksi setiap dapur MBG.
Ia menyarankan jumlah penerima per dapur ditetapkan maksimal 2.500 porsi per hari, berbeda dari sebelumnya yang bisa mencapai 3.000 hingga 4.000 porsi. Pembatasan ini dianggap penting untuk menjaga kualitas makanan.
Selain itu, Nurhadi menekankan setiap paket makanan wajib mencantumkan peringatan waktu konsumsi atau batas kedaluwarsa, layaknya produk pangan komersial, untuk menjamin makanan aman dikonsumsi.
5. Pelibatan Publik dan Pemda
Ashabul Kahfi juga meminta Perpres mengatur pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah. Ia berpendapat, Pemda perlu diberikan ruang gerak yang lebih besar karena mereka yang paling dekat dengan sekolah dan puskesmas.
Ia juga menekankan pentingnya sistem monitoring dan evaluasi yang berlapis serta melibatkan masyarakat dan penerima manfaat. Kanal pengaduan publik harus tersedia, cepat, dan aman.
6. Integrasi dan Akuntabilitas Anggaran
Terakhir, aspek anggaran dan akuntabilitas juga menjadi fokus. Ashabul Kahfi mengingatkan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan harus berbasis hasil, bukan hanya sekadar output distribusi makanan, tetapi benar-benar berdampak pada status gizi anak. Ia juga menyarankan dapur komunitas di daerah 3T dijadikan jangkar pelaksanaan program.
Melalui Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Kemenkes, BGN, BPOM, dan Mendukbangga, Komisi IX DPR telah berulang kali menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan pengawasan ketat. Penerbitan Perpres ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk menjawab berbagai permasalahan di lapangan, sekaligus memastikan tujuan mulia program MBG—peningkatan gizi anak Indonesia—dapat tercapai dengan aman dan akuntabel. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







