Terkonfirmasi Covid-19, Napi Tipikor Tamin Sukardi Meninggal

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tamin Sukardi. Ist

Tamin Sukardi. Ist

Medan-Mediadelegasi: Menjalani perawatan medis di RS Royal Prima Medan, Narapidana (Napi) Tipikor Tamin Sukardi meninggal dunia, terkonfirmasi positif Covid 19. Hal itu dikatakan. Kadiv Pas Kemenkumham Sumut, Pujo Harinto, kepada kru Media, Sabtu (24/10/2020).

Dia menjelaskan, bahwa pria yang sapaan akrabnya Tamin itu menjalani perawatan selama 21 hari, belakangan ini. “Wargabinaan kasus perkara korupsi meninggal dunia saat menjalani perawatan medis,” tegasnya.

Pujo merinci pihak Lapas menerima keluhan kondisi kesehatan dari Tamin yang mengeluhkan demam, batuk, flu, dan tidak selera makan, pada 3 Oktober 2020. Kemudian pihak Lapas langsung membawanya pada hari itu juga ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bandung.

“Kemudian di Rumah Sakit Bandung, langsung dilakukan rapid test, hasilnya negatif. Namun untuk memastikan maka pada 7 Oktober 2020, dilaksanakan swab test oleh pihak Rumah Sakit Siloam yang berlangsung di RS Bandung, hasilnya positif,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kabar Duka: Positif Covid-19, Sekjen Seknas Jokowi Meninggal Dunia

Diutarakannya, karena keterbatasan peralatan medis di RSU Bandung, maka Tamin dipindahkan ke RS Royal Prima pada 8 Oktober 2020. “Tamin kemudian mendapatkan perawatan intensif di ruang rawat inap isolasi di Lantai 16 RSU Royal Prima,” tuturnya lagi.

Di sana, Tamin kembali dilakukan swab test ada 11 Oktober 2020, dimana hasilnya tetap sama, yakni positif Covid19. Namun pada Sabtu (24/10/20) sekira pukul 08.03 WIB, pengusaha pengelola Taman Simalem Resort tersebut dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit Royal Prima.

Akibat peristiwa ini seluruh ruangan di Lapas Tanjunggusta Medan telah dilakukan penyemprotan disinfektan. Begitu juga sampai saat ini para warga binaan maupun petugas di Lapas Tanjung Gusta masih dinyatakan aman dari Covid 19.

BACA JUGA:  GM-KMDT Desak Bupati Toba Buka Kembali Pantai Pasifik

Terpisah, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Tanjunggusta, Lamarta Surbakti, membenarkan meninggalnya Tamin Sukardi. ” Benar, dia (red, Tamin) meninggal dunia tadi pagi,” ungkapnya.

Sekadar mengingatkan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah memperberat vonis hukuman terhadap Tamin Sukardi, dari sebelumnya di vonis 6 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, menjadi 8 tahun penjara.

Pengusaha kenamaan Kota Medan itu divonis dalam kasus korupsi penjualan aset negara senilai Rp.132 miliar. Selanjutnya, pada upaya hukum kasasi, MA menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Foto: Dok. Mediadelegasi.

Kabupaten Deli Serdang

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:08 WIB