Medan-Mediadelegasi: Menjalani perawatan medis di RS Royal Prima Medan, Narapidana (Napi) Tipikor Tamin Sukardi meninggal dunia, terkonfirmasi positif Covid 19. Hal itu dikatakan. Kadiv Pas Kemenkumham Sumut, Pujo Harinto, kepada kru Media, Sabtu (24/10/2020).
Dia menjelaskan, bahwa pria yang sapaan akrabnya Tamin itu menjalani perawatan selama 21 hari, belakangan ini. “Wargabinaan kasus perkara korupsi meninggal dunia saat menjalani perawatan medis,” tegasnya.
Pujo merinci pihak Lapas menerima keluhan kondisi kesehatan dari Tamin yang mengeluhkan demam, batuk, flu, dan tidak selera makan, pada 3 Oktober 2020. Kemudian pihak Lapas langsung membawanya pada hari itu juga ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bandung.
“Kemudian di Rumah Sakit Bandung, langsung dilakukan rapid test, hasilnya negatif. Namun untuk memastikan maka pada 7 Oktober 2020, dilaksanakan swab test oleh pihak Rumah Sakit Siloam yang berlangsung di RS Bandung, hasilnya positif,” ujarnya.
Diutarakannya, karena keterbatasan peralatan medis di RSU Bandung, maka Tamin dipindahkan ke RS Royal Prima pada 8 Oktober 2020. “Tamin kemudian mendapatkan perawatan intensif di ruang rawat inap isolasi di Lantai 16 RSU Royal Prima,” tuturnya lagi.
Di sana, Tamin kembali dilakukan swab test ada 11 Oktober 2020, dimana hasilnya tetap sama, yakni positif Covid19. Namun pada Sabtu (24/10/20) sekira pukul 08.03 WIB, pengusaha pengelola Taman Simalem Resort tersebut dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit Royal Prima.
Akibat peristiwa ini seluruh ruangan di Lapas Tanjunggusta Medan telah dilakukan penyemprotan disinfektan. Begitu juga sampai saat ini para warga binaan maupun petugas di Lapas Tanjung Gusta masih dinyatakan aman dari Covid 19.
Terpisah, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Tanjunggusta, Lamarta Surbakti, membenarkan meninggalnya Tamin Sukardi. ” Benar, dia (red, Tamin) meninggal dunia tadi pagi,” ungkapnya.
Sekadar mengingatkan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah memperberat vonis hukuman terhadap Tamin Sukardi, dari sebelumnya di vonis 6 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, menjadi 8 tahun penjara.
Pengusaha kenamaan Kota Medan itu divonis dalam kasus korupsi penjualan aset negara senilai Rp.132 miliar. Selanjutnya, pada upaya hukum kasasi, MA menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta.D|Red