Abang Adik di Samosir Berkelahi, Satu Tewas

Abang Adik di Samosir Berkelahi, Satu Tewas
Aparat kepolisian memasang garis polisi di tempat kejadi perkara perkelahian abang dan adik di Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan, Samosir, Minggu (30/4). Foto: Polres Samosir

“Begitu mendapat informasi, kita langsung ke tempat kejadian perkara. Keduanya berkelahi sama-sama menggunakan parang. Namun parang milik pelaku berukuran lebih panjang daripada milik korban. Barang bukti sudah diamankan,” ucap Yogie.

Korban dan pelaku, menurut Kapolres, tinggal dengan posisi rumah saling berhadap-hadapan.

Kini pelaku telah ditangkap dan dibawa ke Polres Samosir untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Korban sudah dibawa untuk otopsi. Pelaku dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” paparnya. D|Red

Pos terkait