“Oleh karena itu,yayat menyarankan agar aturan mengenai penambangan ilegal tersebut harus diperbaiki agar ada inkam atau pendapatan bagi daerah. selain itu harus dilakukan penegakan hukum yang padu sehingga menyebabkan efek jera bagi pelaku dan oknum dari pertambangan bauksit diduga ilegal di Tayan,”pungkasnya.
“Aturannya ini harus diperbaiki kemudian ada penegakan hukum yang adil, kemudian yang ketiga harus ada efek jera. Jadi kalau misalnya terbukti memang melakukan pelanggaran illegal mining, maka harus ditindak tegas supaya ke depan tidak ada yang berani melakukan illegal mining,” tegasnya.
“Yayat sangat menyayangkan, kekayaan negara yang seharusnya untuk kemakmuran rakyat, namun dengan aktivitas tambang ilegal tersebut hanya akan memakmurkan para mafia tambang. “Seluruh Indonesia ada illegal mining itu kan mestinya kekayaan yang seharusnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lah ini untuk kemakmuran mafia,”tutupnya.
“Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui maraknya tambang ilegal ini sangat merugikan negara. Terlebih, jumlah tambang ilegal di negara ini mencapai ribuan. Tambang ilegal ini berarti aktivitas tambang tidak memiliki perizinan dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Selain merusak lingkungan, penambang ilegal ini pun tentunya tidak berkontribusi pada penerimaan negara dan daerah. Penerimaan negara dari pertambangan biasanya dari pajak maupun non pajak, seperti royalti, iuran tetap, sewa lahan, dan lainnya.
Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pertambangan mineral dan batu, berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, tercatat mencapai Rp 75,48 triliun.
“Yayat berharap agar aparat penegak hukum segera menindak tegas siapapun yang diduga membackingi tambang bauksit diduga ilegal yang kebal hukum walaupun ada kedekatan dengan Petinggi APH kalbar tetap harus di tindak sesuai hukum yang berlaku,”Tegas yayat.(Tim/Red)
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.