MA Kuatkan Vonis 6 Tahun Penjara Eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon mengenakan masker saat ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut, beberapa waktu lalu.  Foto: Dok Kejati Sumut

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon mengenakan masker saat ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut, beberapa waktu lalu. Foto: Dok Kejati Sumut

Medan-Mediadelegasi:  Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Tinggi   Medan yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon, terkait kasus korupsi korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan Hutan Tele.

MA dalam putusan kasasinya, meyakini pria yang juga mantan Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir itu terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp32,7 miliar sebagaimana dakwaan subsider.

Dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, dalam putusan kasasi No. 7315 K/PID.SUS/2024 yang dilihat, Jumat (21/3).

BACA JUGA:  Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Selain itu, MA juga menghukum Mangindar membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider lima bulan kurungan.

Dalam putusan kasasi itu tidak ada disebutkan bahwa Mangindar  dibebankan membayar uang pengganti (UP).

Putusan kasasi ini mengubah putusan banding Pengadilan Tinggi  Medan yang sebelumnya memvonis Mangindar enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Tak hanya itu, Pengadilan Tinggi Medan juga menghukum Mangindar membayar UP senilai Rp32,7 miliar dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

BACA JUGA:  Silaturahmi Kepala MAN2 Model Medan, PMII Unimed Wajib Kenali Senior

Namun, dalam hal apabila Mangindar tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Sementara itu pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Medan memvonis Mangindar satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan tanpa hukuman UP.

Sedangkan dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mangindar empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Berita Terbaru