MA Kuatkan Vonis 6 Tahun Penjara Eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon mengenakan masker saat ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut, beberapa waktu lalu.  Foto: Dok Kejati Sumut

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon mengenakan masker saat ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut, beberapa waktu lalu. Foto: Dok Kejati Sumut

Medan-Mediadelegasi:  Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Tinggi   Medan yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon, terkait kasus korupsi korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan Hutan Tele.

MA dalam putusan kasasinya, meyakini pria yang juga mantan Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir itu terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp32,7 miliar sebagaimana dakwaan subsider.

Dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, dalam putusan kasasi No. 7315 K/PID.SUS/2024 yang dilihat, Jumat (21/3).

BACA JUGA:  Kahiyang Ayu Mentraktir Anak-Anak Yatim Berbelanja di Pusat Perbelanjaan

Selain itu, MA juga menghukum Mangindar membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider lima bulan kurungan.

Dalam putusan kasasi itu tidak ada disebutkan bahwa Mangindar  dibebankan membayar uang pengganti (UP).

Putusan kasasi ini mengubah putusan banding Pengadilan Tinggi  Medan yang sebelumnya memvonis Mangindar enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Tak hanya itu, Pengadilan Tinggi Medan juga menghukum Mangindar membayar UP senilai Rp32,7 miliar dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

BACA JUGA:  Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus Seorang Pria Pemeras Supir

Namun, dalam hal apabila Mangindar tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Sementara itu pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Medan memvonis Mangindar satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan tanpa hukuman UP.

Sedangkan dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mangindar empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Foto: Dok. Mediadelegasi.

Kabupaten Deli Serdang

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:08 WIB