MA Kuatkan Vonis 6 Tahun Penjara Eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon mengenakan masker saat ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut, beberapa waktu lalu.  Foto: Dok Kejati Sumut

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon mengenakan masker saat ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut, beberapa waktu lalu. Foto: Dok Kejati Sumut

Medan-Mediadelegasi:  Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Tinggi   Medan yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon, terkait kasus korupsi korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan Hutan Tele.

MA dalam putusan kasasinya, meyakini pria yang juga mantan Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir itu terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp32,7 miliar sebagaimana dakwaan subsider.

Dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, dalam putusan kasasi No. 7315 K/PID.SUS/2024 yang dilihat, Jumat (21/3).

BACA JUGA:  Ombang Siboro Mengundurkan Diri

Selain itu, MA juga menghukum Mangindar membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider lima bulan kurungan.

Dalam putusan kasasi itu tidak ada disebutkan bahwa Mangindar  dibebankan membayar uang pengganti (UP).

Putusan kasasi ini mengubah putusan banding Pengadilan Tinggi  Medan yang sebelumnya memvonis Mangindar enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Tak hanya itu, Pengadilan Tinggi Medan juga menghukum Mangindar membayar UP senilai Rp32,7 miliar dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

BACA JUGA:  Hukuman Bambang Pardede Diperberat jadi 7,6 Tahun Penjara

Namun, dalam hal apabila Mangindar tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Sementara itu pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Medan memvonis Mangindar satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan tanpa hukuman UP.

Sedangkan dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mangindar empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Berita Terbaru