Ahli Waris Tanah “Patung Yesus Sibeabea” Minta Perlindungan Hukum

Selasa, 31 Mei 2022 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadi Polemik! Ahli waris tanah yang menjadi lokasi

Jadi Polemik! Ahli waris tanah yang menjadi lokasi "Patung Yesus Kristus di Sibeabea" di Desa Janjimartahan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.(D|Mediadelegasi.id)

Jakarta-Mediadelegasi: Jadi Polemik! Ahli waris tanah yang menjadi lokasi “Patung Yesus Kristus di Sibeabea” di Desa Janjimartahan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, minta perlindungan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Cinta Indonesia (LBH-GRACIA), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-GRACIA) Jakarta, Senin (30/5/2022) kemarin.

Pasalnya, lahan warisan milik mereka seluas 15 hektare diduga dikuasai secara melawan hukum oleh, Yayasan Jadilah Terang Danau Toba (YJTDT) yang membangun patung Yesus Kristus tersebut.

“Ya kami dari LBH-GRACIA dan LSM-GRACIA telah menerima berkas dan dokumen, serta kuasa dari ahli waris tanah Sibeabea dalam hal ini Pomparan Op Tahioloan Pasaribu diwakili Wilmar Pasaribu,” kata Sekjen LBH-GRACIA, M. Sosang Sarapang, SH, didamping Efendi Matias Sidabariba, SH, Direktur LBH-GRACIA dan Hisar Sihotang selaku Humas LBH-GRACIA serta Ronald Sihotang SE, Ketua LSM-GRACIA yang juga aktif di Barikade ’89 Jakarta.

BACA JUGA:  Kahiyang Ayu Mengunjungi Galeri Ulos Hutaraja, Melihat Langsung Proses Pembuatan Ulos

Selanjutnya, LBH-GRACIA dan LSM-GRACIA akan mendalami guna melakukan upaya hukum kepada pihak-pihak, terkait dalam permintaan perlindungan hukum tersebut.

Dari hasil pendalaman sementara LBH-GRACIA dan LSM-GRACIA, terkait kasus tanah Sibeabea yang dikuasai secara melawan hukum oleh YJTDT diduga ada mafia-mafia ikut bermain di sana yang pada akhirnya menyebabkan beralihnya lahan lokasi patung Yesus Kristus tersebut.

Efendi Matias Sidabariba menyebutkan, kliennya sudah memperjuangkan pengembalian lahan warisannya itu sejak 2017. Namun hingga kini, tidak digubris Pengurus YJTDT.

Untuk proses hukum permasalahan tersebut dan oknum pejabat-pejabat dan bekas pejabat, LBH-GRACIA dan LSM-GRACIA bakal meminta klarifikasi terhadap mereka yang diduga terlibat dalam pengambilalihan lahan secara sewenang-wenang itu.

BACA JUGA:  Young Suk Kwon Atensi SDN 10 Lumban Suhisuhi SGC

“Para pejabat dan mantan pejabat itu akan kita mintain pertanggung jawaban atas perbuatannya yang merugikan sekaligus menyebabkan para ahli waris kehilangan hak atas lahan warisannya,” pungkas Efendi Matias Sidabariba. (D|Red|berbagaisumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Program PM-AAS Gebrakan Baru Pertanian Samosir
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan

Berita Terbaru