Sebagaimana diketahui, AKP2I adalah organisasi profesi konsultan pajak publik yang anggotanya berprofesi sebagai pendidik perpajakan, konsultan hukum pajak, akuntan dan teknisi perpajakan Indonesia.
Organisasi tersebut didirikan atas Amanah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK/2014 tanggal 9 Juni 2014 tentang Konsultan Pajak.
Disebutkan, perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para Wajib Pajak (WP), yang mana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system.
Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan pribadinya maupun institusinya dengan baik dan benar, AKP2I secara berkala menggelar pelatihan bagi para WP yang berminat untuk mengikuti pelatihan Brevet Pajak A dan B agar mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakan pribadinya maupun institusinya dengan baik dan benar. D|Red