Selain pembentukan tim khusus, pemerintah juga rutin mengadakan pertemuan koordinasi dan bimbingan teknis bersama pemerintah kabupaten serta kota di wilayah Sumut. Rekonsiliasi data menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan aset antara provinsi dengan tingkatan pemerintahan di bawahnya.
Monitoring dan pengendalian juga dilakukan secara berkala melalui laporan progres mingguan yang harus disampaikan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah terkait. Transparansi ini memastikan setiap kendala yang muncul dalam proses sertifikasi di BPN dapat segera dicarikan solusi yang tepat dan cepat.
Tidak hanya soal legalitas, Pemprov Sumut juga mulai melakukan pemetaan terhadap ratusan aset yang masuk dalam kategori tidak terpakai atau sering disebut sebagai aset idle. Aset-aset ini merupakan potensi besar yang jika dikelola dengan baik dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah.
Saat ini, puluhan aset idle tersebut sedang menjalani proses penilaian nilai wajar bekerja sama dengan pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Hasil penilaian ini nantinya akan menjadi dasar utama bagi pemerintah dalam menawarkan skema kerja sama pemanfaatan aset kepada masyarakat maupun pihak swasta.
Melalui integrasi data ke dalam aplikasi digital, akses informasi mengenai aset daerah kini menjadi jauh lebih terbuka dan mudah dijangkau oleh calon mitra. Langkah transformatif ini diharapkan tidak hanya mengamankan kekayaan negara, tetapi juga mampu memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui optimalisasi aset yang lebih produktif. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







