Disiplin ASN Tanjungbalai Tiga PNS Diberhentikan Resmi

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKPSDM Tanjungbalai melakukan Konferensi pers terkait pemberhentian tiga PNS di Pemko Tanjungbalai akibat pelanggaran Disiplin pada Rabu, 25 Maret 2026. Foto: Ist.

BKPSDM Tanjungbalai melakukan Konferensi pers terkait pemberhentian tiga PNS di Pemko Tanjungbalai akibat pelanggaran Disiplin pada Rabu, 25 Maret 2026. Foto: Ist.

Tanjungbalai-Mediadelegasi: Pemerintah Kota Tanjungbalai mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melanggar aturan disiplin ASN. Keputusan ini tertuang dalam sejumlah surat keputusan resmi yang telah diterbitkan oleh Wali Kota Tanjungbalai pada Februari 2026, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas aparatur sipil negara.

Disiplin ASN Tanjungbalai Jadi Sorotan Penegakan Aturan

Ketiga PNS yang diberhentikan masing-masing berinisial BS, SDS, dan F. Mereka diketahui bertugas di instansi berbeda, yakni SMP Negeri, RSUD Tengku Mansyur, serta Kantor Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Pemberhentian ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang menyeluruh. Hasilnya, ketiganya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yang tidak dapat ditoleransi dalam sistem kepegawaian.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungbalai, Ahmad Suangkupon, menjelaskan bahwa pelanggaran utama yang dilakukan adalah ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Ikuti Rakor Penegakan Disiplin Prokes dan Penanganan Covid-19

“Ketiga PNS tersebut dikenakan sanksi pemberhentian karena tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif lebih dari 28 hari dalam satu tahun,” ujarnya. Rabu, 25 Maret 2026.

 

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/penyerahan-jabatan-kabais-tni-jadi-sorotan-publik/

 

Ahmad menegaskan bahwa keputusan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menjadi dasar hukum dalam penegakan disiplin ASN.

Ia juga menambahkan bahwa aturan tersebut mengikat seluruh aparatur sipil negara tanpa terkecuali, sehingga setiap pelanggaran harus ditindak secara tegas.

Selain penindakan, Pemko Tanjungbalai juga terus mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Seluruh ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, diimbau untuk selalu mematuhi norma, standar, prosedur, serta ketentuan kinerja yang berlaku.

BACA JUGA:  ASN Disdukcapil Medan jadi Calo Sebaiknya Dipecat

Ahmad turut menekankan peran strategis atasan langsung dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya di masing-masing unit kerja.

Menurutnya, pengawasan yang lemah dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran disiplin di lingkungan kerja pemerintahan.

Ia bahkan mengingatkan bahwa atasan yang tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik dapat dikenakan sanksi yang lebih berat dibandingkan pegawai yang melakukan pelanggaran.

Untuk itu, BKPSDM Kota Tanjungbalai akan terus meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja ASN secara berkala.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan budaya kerja yang lebih disiplin, profesional, serta berintegritas di lingkungan Pemko Tanjungbalai.

Dengan penegakan aturan yang konsisten, pemerintah daerah optimistis dapat mendukung keberhasilan program pembangunan Tanjungbalai EMAS serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Fakta Pengeroyokan di Taman Bunga Siantar: Keluarga Nilai Penanganan Lambat dan Minta CCTV Dibuka
Pabrik Vape Narkotika Terungkap, Garda Kamtibmas Desak Agus Copot Kakanwil Imigrasi Sumut
Gerakan Sumut Mengajar Mengubah Masa Depan Anak-Anak dan Remaja
Kasus Penganiayaan di Siantar, BEM FH Se-Sumatera Apresiasi Kapolres Siantar, Minta Komisi III dan Komisi XIII DPR RI Turut Mengawal
Imigrasi Sumut Kecolongan, WNA Singapura Disebut Lalu Lalang hingga Operasikan Home Industry Vape Narkoba di Medan
Gebyar Pajak Sumut Triwulan I 2026, 936 Hadiah Disorot Netizen: Dinilai Sudah Diatur
Pabrik Vape Narkotika WNA Singapura di Medan Terbongkar, Aktivis Desak Kanwil Imigrasi Sumut dan Jajaran Mundur
Korban Tewas Dikeroyok Dekat Mapolres, BEM FH se-Sumatera Desak Kapolres Siantar Dicopot
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:24 WIB

8 Fakta Pengeroyokan di Taman Bunga Siantar: Keluarga Nilai Penanganan Lambat dan Minta CCTV Dibuka

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:55 WIB

Pabrik Vape Narkotika Terungkap, Garda Kamtibmas Desak Agus Copot Kakanwil Imigrasi Sumut

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:49 WIB

Gerakan Sumut Mengajar Mengubah Masa Depan Anak-Anak dan Remaja

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:45 WIB

Kasus Penganiayaan di Siantar, BEM FH Se-Sumatera Apresiasi Kapolres Siantar, Minta Komisi III dan Komisi XIII DPR RI Turut Mengawal

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:08 WIB

Imigrasi Sumut Kecolongan, WNA Singapura Disebut Lalu Lalang hingga Operasikan Home Industry Vape Narkoba di Medan

Berita Terbaru