Medan-Mediadelegasi: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam tindakan preman yang menghalangi kerja wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik di Jalan Abdullah Lubis Medan, Senin (27/2).
“Kita kecam tindakan preman yang menghalangi kerja jurnalis. Karena itu melanggar UU Pers,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus, Senin (27/2), sebagaimana dikutip mediadelegasi.id dari siaran pers AJI Kota Medan.
Ditambahkannya, aksi premanisme menghalangi dan bahkan menendang wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik tersebut dinilai melanggar Undang-Undang tentang Pers.
Aksi premanisme itu diperkirakan melibatkan beberapa orang terhadap seorang wartawan saat akan meliput proses rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua orang oknum anggota DPRD Medan berinisial HS dan DRS.
“Saat itu, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah menggelar rekonstruksi. Lalu, sejumlah rekan media, baik cetak, online dan elektronik datang ke lokasi,” ujarnya.
Array mengungkapkan ketika jurnalis hendak mengambil gambar, seorang pria mengaku bernama Rakes dan kawannya melarang jurnalis melakukan peliputan.
Pada saat kejadian itu, Rakes mengaku sebagai anggota salah satu organisasi kemasyarakatan pemuda atau OKP.