Putusan MK Lindungi Wartawan Dari Jeratan Pidana

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pers (Foto:Ist)

Ilustrasi Pers (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi: Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang mereka hasilkan. Penegasan krusial ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (19/1/2026).

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang merupakan hasil dari permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan MK Amankan Pers Dari Ancaman Penjara

Fokus utama dalam gugatan tersebut adalah Pasal 8 UU Pers yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi wartawan. MK menilai perlu adanya pemaknaan yang lebih tegas agar ketentuan tersebut tidak merugikan kebebasan pers di tanah air.

Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan, menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut memiliki potensi pertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara jelas. Oleh karena itu, MK memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap norma tersebut.

Baca juga : https://mediadelegasi.id/restorative-justice-ijazah-jokowi-ada-kejanggalan/

Mahkamah berpendapat bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah, hanya boleh dilakukan setelah menempuh mekanisme khusus. Mekanisme tersebut harus merujuk sepenuhnya pada aturan yang ada di dalam UU Pers.

BACA JUGA:  Pengakuan Fadia Arafiq Tak Paham Pemerintahan Tuai Kritik

Langkah-langkah penyelesaian sengketa yang dimaksud mencakup penggunaan hak jawab oleh pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, terdapat pula mekanisme hak koreksi untuk memperbaiki kekeliruan informasi yang telah dipublikasikan.

Tidak hanya itu, proses penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik wajib dilakukan melalui lembaga yang berwenang, yakni Dewan Pers. Hal ini menjadi syarat mutlak sebelum menyentuh ranah hukum formal.

Apabila seluruh mekanisme tersebut telah dijalankan namun tetap tidak mencapai kesepakatan, barulah langkah hukum lanjutan dimungkinkan. Itu pun harus tetap selaras dengan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa tanpa pemaknaan yang konkret, Pasal 8 UU Pers sangat rawan untuk disalahgunakan. Ketidakjelasan norma tersebut bisa menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan kriminalisasi.

Tanpa adanya putusan ini, aparat penegak hukum dikhawatirkan dapat langsung menjerat wartawan secara pidana. Hal ini seringkali terjadi tanpa mengedepankan proses mediasi atau penyelesaian sengketa pers yang sudah diatur oleh undang-undang.

BACA JUGA:  Kabid Humas Polda Sumut Prioritaskan Ruang Kerja Rekan Media

Guntur menegaskan bahwa potensi penjeratan langsung terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme UU Pers harus dihilangkan. Hal ini demi menjamin rasa aman bagi para jurnalis dalam melakukan tugas-tugas peliputan di lapangan.

Menurut Mahkamah, perlindungan terhadap kemerdekaan pers harus menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan hukum. Pers diakui sebagai salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi informatif dan edukatif bagi masyarakat luas.

Jaminan hukum yang kuat sangat dibutuhkan agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara bebas dan bertanggung jawab. Dengan demikian, pers tidak akan merasa terintimidasi oleh ancaman pidana saat menyuarakan kebenaran.

MK kembali menegaskan bahwa jika terjadi sengketa akibat karya jurnalistik, peran Dewan Pers sangatlah sentral. Pertimbangan dari Dewan Pers akan menentukan apakah suatu kasus merupakan murni pelanggaran etik atau bisa berlanjut ke jalur hukum.

Putusan bersejarah ini dinilai menjadi angin segar bagi masa depan kebebasan pers di Indonesia. Kepastian hukum ini diharapkan mampu menghentikan praktik kriminalisasi terhadap jurnalis dan memberikan perlindungan nyata bagi profesi wartawan.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSP Dudung: Negara Belum Tentu Ganti Dana Talangan Pengusaha Dapur BGN, SK Pejabat Lama Melanggar Aturan
Empat Prajurit BAIS TNI Divonis Penjara 1,5–3 Tahun Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Dua Dipecat
Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram
Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir
Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja, Semua Proses Kini Serba Digital
Karawang Theatre Night Mart Ditutup Sementara: Dugaan Fasilitasi Pesta Gay dan Pelanggaran Izin Usaha
Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Km ke Barat Daya
Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Kapolri Diubah, Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:53 WIB

KSP Dudung: Negara Belum Tentu Ganti Dana Talangan Pengusaha Dapur BGN, SK Pejabat Lama Melanggar Aturan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:32 WIB

Empat Prajurit BAIS TNI Divonis Penjara 1,5–3 Tahun Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Dua Dipecat

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:34 WIB

Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:25 WIB

Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:58 WIB

Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja, Semua Proses Kini Serba Digital

Berita Terbaru

​PLN Pancur Batu

Kabupaten Deli Serdang

​PLN Pancur Batu “Obral” Pemadaman, Ekonomi Warga Lumpuh Sepekan

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:07 WIB