Medan-Mediadelegasi:Geliat KKN masih terus terjadi di lingkungan instansi pemerintahan. Kendati sudah banyak contohnya, pejabat yang menjadi peakitan dikarenakan kasus korupsi, namun sepertinya hal itu tidak membuat efek jera oknum-oknum yang menjadi petinggi di instansi pemerintah.
Menyikapi hal ini, Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB Alam Aksi), menyoroti dugaan korupsi 16 paket pekerjaan di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4 miliar lebih.
“Kedatangan kami ke Kejatisu ini untukmemberi support kepada apparat penegak hukum, dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), agar jangan sampai ‘memetieskan’ laporan kami tertanggal 19 Agustus 2019 dengan nomor 91/Alamp Aksi/LP /B/VIII/2019 terkait dugaan semasa dipimpin Abdul Haris Lubis,” tegas Ketua Umum PB ALAM AKSI, Eka Armada Danu Saptala, SE, saat melakukan aksi di depan Kantor Kejatisu dan Kantor Gubsu, Selasa (22/12/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Eka membeberkan, pihaknya sudah membuat laporan secara resmi sejak 2019 lalu, namun hingga saat ini belum juga ada informasi perkembangannya. Padahal, dugaan korupsi yang mereka laporkan di antaranya sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) wilayah Sumatera Utara.
Sesuai Hasil Laporan BPK RI nomor 47.C/LHP/XVIII.MDN/05/2018 tertanggal 21 Mei 2018 Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, beber Eka, diketahui adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 4.736.688.839,75 atas 16 (enam belas) paket pekerjaan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi ( BMBK ) Sumatera Utara semasa dipimpin oleh Sdr. Abdul Haris Lubis,” ungkap Eka didampingi sekretarisnya Faqih Al Muwahid, SH, Koordinator Lapangan Ismuddin Bancin serta jajaran peserta aksi lainnya kepada awak media.
Selain dugaan korupsi kekurangan volume pekerjaan itu, Eka juga menyebut dugaan KKN berupa pengondisian pemenang proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Muara Soma – Sp. Gambir di Kab. Mandailing Natal dengan nomor dan tanggal kontrak: 602/UPTJJ.KN-DBMBK/KPA/230/SP/2018/24 Juli 2018.
Penyedia jasa pada proyek ini juga terindikasi tak mengerjakan kegiatan sesuai bestek yang dianggarkan Rp 9.767.606.000 sesuai kontrak dengan masa kerja 150 hari kalender. “Baru beberapa bulan setelah pengerjaan itu selesai, kondisi jalan sudah rusak,” pungkasnya.
“Kami juga berharap Gubernur Sumut mengevaluasi yang bersangkutan dari jabatan Kadis Perhubungan Sumut yang saat ini diemban,” harap Eka mengakhiri.D|Mdn-Red












