Alfi Sahari: Belum Menahan Tersangka, Bukti Kehati-hatian Polda Sumut

Alfi Sahari: Belum Menahan Tersangka, Itu Bukti Kehati-hatian Polda Sumut
Ahli hukum pidana Dr Alfi Sahari SH MHum. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Pihak Polda Sumut belum melakukan penahanan delapan tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif brinisial RTP, menuai kritik dan kontroversi sejumlah kalangan. “Belum menahan tersangka merupakan bukti kehati-hatian pihak Polda Sumut dalam penanganan kasus kerangkeng,” kata ahli hukum pidana Dr Alfi Sahari SH MHum kepada wartawan, Selasa (29/3), di Medan.

Menurutnya, yang dilakukan Polda Sumut demi kepentingan hukum patut dicontoh. “Memang ini memerlukan pemahaman terkait proses penyidikan dan kewenangan penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penahanan yang ditujukan demi kepentingan penyidikan dengan mensyaratkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud dalam KUHAP yang mana KUHAP menentukan limitasi masa penahanan,” rincinya.

BACA JUGA: Polda Sumut Minta Keterangan Saksi Ahli TPPO Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif

Bacaan Lainnya

Alfi Sahari menyebutkan, penggunaan upaya paksa berupa penahanan mensyaratkan penyidik harus berhati-hati dalam melaksanakan kewenangannya karena apabila tergesa-tergesa dapat berakibat pada ketidakefektifan atau undue process of law dalam pencapaian tujuan hukum.

Hukum pidana itu sendiri, terang Alfi, berorientasi pada perbuatan pidana dan pelaku perbuatan pidana atau yang dikenal dengan istilah daad-dader- strafrecht atau due process model dalam kerangka pembuktian dan sistem pemidanaan.

Lebih jauh dijelaskannya, bahwa penetapan tersangka berorientasi pada perbuatan dengan tidak melakukan penahanan tidak menghilangkan proses pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya (strafbaar handeling).

Pos terkait