Anak Sekolah di Samosir Belajar di Rumah Hingga 15 April 2020

Pokok surat Bupati Samosir tentang perpanjangan belajar di rumah. Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Bupati Samosir secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 tentang perpanjangan waktu belajar dari Rumah bagi Peserta Didik (Siswa), Tenaga Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan untuk mengantisipasi Resiko Penularan Covid-19 di Kabupaten Samosir.

Surat bertanggal 1 April 2020 itu ditujukan kepada Kepala PAUD/TK/SD/SMP Negeri/Swasta di Kabupaten Samosir dimulai dari tanggal 2 sampai dengan 15 April 2020.

Surat Edaran ini didasarkan pada Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020, Surat Menpan Reformasi Birokrasi RI Nomor 34 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/174/KPTS/2020, Keputusan Bupati Samosir Nomor 116 Tahun 2020.

Kadis Pendidikan Kabupaten Samosir, Rikardo Hutajulu, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Surat Edaran itu dikeluarkan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ungkapnya dan berharap seluruh warga sekolah terhindar dari penyebaran virus ini.

Rikardo Hutajulu juga mengharapkan masyarakat (orang tua) ikut berpartisipasi mendukung pembelajaran di rumah dengan Stay at Home sehingga penyebaran COVID-19 tidak merajalela.

Hingga saat ini, menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi Dinas Pendidikan Samosir, pembelajaran di rumah berjalan dengan baik karena terukur dari hasil laporan setiap kepala sekolah perihal kegiatan yang dilakukan dengan sistem Work From Home (WFH) untuk anak didik.

“Pada praktiknya, kegiatan belajar di rumah, para guru menemukan kendala yaitu masih ada orang tua siswa yang belum memiliki handphone Android sehingga harus dilakukan visitasi oleh guru ke rumah,” pungkasnya. D|Med-24

Pos terkait