Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan (PU) kembali mengirimkan surat kepada pemilik bangunan usaha barang bekas (botot) yang terletak di Jalan Karya Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Kota Medan-Sumatera Utara, Senin (31/5/2021).
Dalam surat tersebut, Dinas PU Medan meminta kepada pemilik usaha barang bekas untuk tidak lagi memanfaatkan lahan diatas saluran drainase, dan menurut pantauan pihak dinas PU Medan, hal itu masih tetap dilakukan.
Selain itu, di atas saluran drainase akan dilakukan pembersihan parit yang merupakan program Walikota Medan dalam mencegah kebanjiran, dengan melakukan normalisasi parit di Kota Medan. D|Med-Gur|ril