Medan-Mediadelegasi: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara berharap peringatan Hari Buruh menjadi momentum membangun hubungan industrial yang harmonis antara buruh, pengusaha dan pemerintah.
“(Hari Buruh) Ini adalah hal positif bagi dunia usaha yang membutuhkan situasi hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan kondusif,” kata Ketua Apindo Sumatera Utara (Sumut), Prof. Dr Haposan Siallagan saat dihubungi Mediadelegasi Medan melalui sambungan telepon, Kamis (1/5).
Ditambahkannya, jajaran pimpinan dan pengurus Apindo Sumut turut menghadiri undangan puncak perayaan Hari Buruh 2025 tingkat Provinsi Sumut yang dipusatkan di Lapangan Serba Guna Jalan Williem Iskandar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Pihaknya mengapresiasi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar pada 1 Mei di Sumut selama beberapa btahun terakhir berlangsung dalam situasi aman, lancar dan kondusif.
Apindo Sumut, lanjut dia, juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Sumut khususnya Dinas Tenaga Kerja yang menjadi garda depan dalam membina hubungan industrial, serta pihak TNI dan Polri yang berperan menjaga situasi keamanan menjelang dan selama peringatan May Day.
“Semoga berbagai kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Buruh tahun 2025 ini berjalan lancar, harmonis, saling mendukung dan menguatkan,” ujar Haposan.
Dikatakannya, Apindo ingin terus menjadi bagian dalam menciptakan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi, untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
Iklim ketenagakerjaan yang stabil, menurut Haposan, menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor yang telah berinvestasi, sekaligus menarik investor baru ke Sumut.
“Dengan begitu, kita bisa menekan angka pengangguran yang cenderung meningkat setiap tahunnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, berbagai organisasi serikat buruh diperkirakan menjadikan May Day 2025 sebagai salah satu momentum untuk menyuarakan sejumlah tuntutan utama, di antaranya:
– Penghapusan sistem outsourcing.
– Pemberian upah layak Bentuk Satgas.
– Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
– Sahkan RUU Ketenagakerjaan baru.
– Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
– Sahkan RUU Perampasan. D|Red
Baca artikel menarik laikny dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS