Asmara dari Polonia, FFA Mendekam di Mapolresta

Asmara dari Polonia, FFA Mendekam di Mapolresta
Kapolrestabes Medan Riko Sunarko dan Ketua Komnas PA Arits Merdeka Sirait ketika mewawancarai tersangka FFA. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Bermodus pemberian uang jajan hingga pembelian iPhone 12 Pro Max warna Rose Gold, tersangka FFA, 45, akhirnya berhasil membina asmara dan menyikat ‘pagar ayu’ AS, 17, warga Medan Polonia.

AS sendiri tampak bagai tak merasa berdosa, ketika menjawab pertanyaan Arits Merdeka Sirait, Komnas Perlindungan Anak (PA) yang datang ke Mapolrestabes, Kamis kemarin, didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MSi.

“Saya tergiur dengan kecantikan AS sehingga saya menggaulinya,” sebut FFA.

Arist Merdeka Sirait terlihat sangat geram dengan tersangka yang tega mencabuli anak di bawah umur. “Ini kebohongan, kenapa tergiur dengan anak yang masih di bawah umur,” tanya Arist.

Tersangka mengaku tergiur dengan kecantikan korban. “Saya tergiur, karena dia cantik,” FFA tertunduk malu menjawab Arits.

Asmara membawa bencana ini berawal dari hubungan yang dibina FFA dengan NB, wanita beranak dua yang tidak lagi serumah dengan MZ suaminya. NB dan kedua anaknya tinggal di Medan Polinia, sedangkan MZ di Medan Area sejak Tahun 2019.

Hubungan pacaran FFA dengan NB sekitar tahun 2020. Kesempatan awal pertemuan, NB memperkenalkan kedua anaknya kepada FFA.

Perhatian FFA sedikit berlebih kepada AS, kerap memberikan uang jajan, mulai dari Rp100 ribu, bahkan hingga Rp1 Juta, hingga membelikan satu unit HP iPhone 12 Pro Max warna Rose Gold yang diberikannya kepada AS. Buahnya, hingga dua kali FFA pun melakukan hubungan diharamkan agama itu dengan AS.

Aib di balik asmara terbongkar, ketika terjadi ribut kecil antara sang Putri dengan Emak di rumah.

“Ibu korban mengetahui pada saat mereka ribut, tapi bukan berarti ibu korban yang melakukan menyuruh. Jadi pada saat si anak ini dimarah-marahi ibunya, keluar ucapan bahwa anak ini pernah disetubuhi oleh pacar ibunya,” terang Riko Sunarko.

Saksi BTS mengetahui dan menyampaikan cerita itu kepada MZ, hingga ayah korban membuat laporan di Unit PPA Polrestabes Medan, 27 Oktober lalu.

Dua hari berikutnya, Personil Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan pun menggelandang FFA dari Medan Polonia.

Perbuatan tersangka dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1),(2)-Jo. 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000. D|Med-br

Pos terkait