Asmara dari Polonia, FFA Mendekam di Mapolresta

Jumat, 5 November 2021 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Medan Riko Sunarko dan Ketua Komnas PA Arits Merdeka Sirait ketika mewawancarai tersangka FFA. Foto: D|Ist

Kapolrestabes Medan Riko Sunarko dan Ketua Komnas PA Arits Merdeka Sirait ketika mewawancarai tersangka FFA. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Bermodus pemberian uang jajan hingga pembelian iPhone 12 Pro Max warna Rose Gold, tersangka FFA, 45, akhirnya berhasil membina asmara dan menyikat ‘pagar ayu’ AS, 17, warga Medan Polonia.

AS sendiri tampak bagai tak merasa berdosa, ketika menjawab pertanyaan Arits Merdeka Sirait, Komnas Perlindungan Anak (PA) yang datang ke Mapolrestabes, Kamis kemarin, didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MSi.

“Saya tergiur dengan kecantikan AS sehingga saya menggaulinya,” sebut FFA.

Arist Merdeka Sirait terlihat sangat geram dengan tersangka yang tega mencabuli anak di bawah umur. “Ini kebohongan, kenapa tergiur dengan anak yang masih di bawah umur,” tanya Arist.

Tersangka mengaku tergiur dengan kecantikan korban. “Saya tergiur, karena dia cantik,” FFA tertunduk malu menjawab Arits.

Asmara membawa bencana ini berawal dari hubungan yang dibina FFA dengan NB, wanita beranak dua yang tidak lagi serumah dengan MZ suaminya. NB dan kedua anaknya tinggal di Medan Polinia, sedangkan MZ di Medan Area sejak Tahun 2019.

BACA JUGA:  Bobby Apresiasi Gelar Sentra Vaksinasi Indonesia Bangkit XL Axiata

Hubungan pacaran FFA dengan NB sekitar tahun 2020. Kesempatan awal pertemuan, NB memperkenalkan kedua anaknya kepada FFA.

Perhatian FFA sedikit berlebih kepada AS, kerap memberikan uang jajan, mulai dari Rp100 ribu, bahkan hingga Rp1 Juta, hingga membelikan satu unit HP iPhone 12 Pro Max warna Rose Gold yang diberikannya kepada AS. Buahnya, hingga dua kali FFA pun melakukan hubungan diharamkan agama itu dengan AS.

Aib di balik asmara terbongkar, ketika terjadi ribut kecil antara sang Putri dengan Emak di rumah.

“Ibu korban mengetahui pada saat mereka ribut, tapi bukan berarti ibu korban yang melakukan menyuruh. Jadi pada saat si anak ini dimarah-marahi ibunya, keluar ucapan bahwa anak ini pernah disetubuhi oleh pacar ibunya,” terang Riko Sunarko.

BACA JUGA:  Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal "Mal Praktik" dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Saksi BTS mengetahui dan menyampaikan cerita itu kepada MZ, hingga ayah korban membuat laporan di Unit PPA Polrestabes Medan, 27 Oktober lalu.

Dua hari berikutnya, Personil Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan pun menggelandang FFA dari Medan Polonia.

Perbuatan tersangka dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1),(2)-Jo. 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000. D|Med-br

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa
Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut
HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan
BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas
Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan
Stadion Teladan Medan 5 Tahun Tak Rampung, Rico Waas Kejar Deadline!
Jelang Mubes HBB, Tokoh Batak Serukan Persatuan dan Kolaborasi
Lamsiang Sitompul Ajak Tokoh Batak Hadiri Audiensi HBB di Medan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:08 WIB

HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan

Berita Terbaru

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agung Ardiyanto,SH.,MH. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Kedisiplinan Pegawai Saat Apel Pagi

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:08 WIB