Asmara dari Polonia, FFA Mendekam di Mapolresta

Jumat, 5 November 2021 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Medan Riko Sunarko dan Ketua Komnas PA Arits Merdeka Sirait ketika mewawancarai tersangka FFA. Foto: D|Ist

Kapolrestabes Medan Riko Sunarko dan Ketua Komnas PA Arits Merdeka Sirait ketika mewawancarai tersangka FFA. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Bermodus pemberian uang jajan hingga pembelian iPhone 12 Pro Max warna Rose Gold, tersangka FFA, 45, akhirnya berhasil membina asmara dan menyikat ‘pagar ayu’ AS, 17, warga Medan Polonia.

AS sendiri tampak bagai tak merasa berdosa, ketika menjawab pertanyaan Arits Merdeka Sirait, Komnas Perlindungan Anak (PA) yang datang ke Mapolrestabes, Kamis kemarin, didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MSi.

“Saya tergiur dengan kecantikan AS sehingga saya menggaulinya,” sebut FFA.

Arist Merdeka Sirait terlihat sangat geram dengan tersangka yang tega mencabuli anak di bawah umur. “Ini kebohongan, kenapa tergiur dengan anak yang masih di bawah umur,” tanya Arist.

Tersangka mengaku tergiur dengan kecantikan korban. “Saya tergiur, karena dia cantik,” FFA tertunduk malu menjawab Arits.

Asmara membawa bencana ini berawal dari hubungan yang dibina FFA dengan NB, wanita beranak dua yang tidak lagi serumah dengan MZ suaminya. NB dan kedua anaknya tinggal di Medan Polinia, sedangkan MZ di Medan Area sejak Tahun 2019.

BACA JUGA:  Rakor Pengendalian Pembangunan Sumut: Togap Simangunsong Tekankan Sinergi dan Realisasi Pendapatan

Hubungan pacaran FFA dengan NB sekitar tahun 2020. Kesempatan awal pertemuan, NB memperkenalkan kedua anaknya kepada FFA.

Perhatian FFA sedikit berlebih kepada AS, kerap memberikan uang jajan, mulai dari Rp100 ribu, bahkan hingga Rp1 Juta, hingga membelikan satu unit HP iPhone 12 Pro Max warna Rose Gold yang diberikannya kepada AS. Buahnya, hingga dua kali FFA pun melakukan hubungan diharamkan agama itu dengan AS.

Aib di balik asmara terbongkar, ketika terjadi ribut kecil antara sang Putri dengan Emak di rumah.

“Ibu korban mengetahui pada saat mereka ribut, tapi bukan berarti ibu korban yang melakukan menyuruh. Jadi pada saat si anak ini dimarah-marahi ibunya, keluar ucapan bahwa anak ini pernah disetubuhi oleh pacar ibunya,” terang Riko Sunarko.

BACA JUGA:  Pembina Umumkan Perubahan BBM Jadi BBA Berkah

Saksi BTS mengetahui dan menyampaikan cerita itu kepada MZ, hingga ayah korban membuat laporan di Unit PPA Polrestabes Medan, 27 Oktober lalu.

Dua hari berikutnya, Personil Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan pun menggelandang FFA dari Medan Polonia.

Perbuatan tersangka dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1),(2)-Jo. 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000. D|Med-br

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Petugas bersama warga mengevakuasi jenazah pemuda hilang di Desa Wek III, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Jumat (9/10/2026). Ditemukan hampir 2 minggu setelah hilang, dugaan sementara gantung diri. Foto: Ist.

Kabupaten Tapanuli Selatan

Hilang Hampir 2 Minggu, Pemuda Tapanuli Selatan Ditemukan Tewas di Kebun

Jumat, 9 Okt 2026 - 16:46 WIB