Asmara dari Polonia, FFA Mendekam di Mapolresta

Jumat, 5 November 2021 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Medan Riko Sunarko dan Ketua Komnas PA Arits Merdeka Sirait ketika mewawancarai tersangka FFA. Foto: D|Ist

Kapolrestabes Medan Riko Sunarko dan Ketua Komnas PA Arits Merdeka Sirait ketika mewawancarai tersangka FFA. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Bermodus pemberian uang jajan hingga pembelian iPhone 12 Pro Max warna Rose Gold, tersangka FFA, 45, akhirnya berhasil membina asmara dan menyikat ‘pagar ayu’ AS, 17, warga Medan Polonia.

AS sendiri tampak bagai tak merasa berdosa, ketika menjawab pertanyaan Arits Merdeka Sirait, Komnas Perlindungan Anak (PA) yang datang ke Mapolrestabes, Kamis kemarin, didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MSi.

“Saya tergiur dengan kecantikan AS sehingga saya menggaulinya,” sebut FFA.

Arist Merdeka Sirait terlihat sangat geram dengan tersangka yang tega mencabuli anak di bawah umur. “Ini kebohongan, kenapa tergiur dengan anak yang masih di bawah umur,” tanya Arist.

Tersangka mengaku tergiur dengan kecantikan korban. “Saya tergiur, karena dia cantik,” FFA tertunduk malu menjawab Arits.

Asmara membawa bencana ini berawal dari hubungan yang dibina FFA dengan NB, wanita beranak dua yang tidak lagi serumah dengan MZ suaminya. NB dan kedua anaknya tinggal di Medan Polinia, sedangkan MZ di Medan Area sejak Tahun 2019.

BACA JUGA:  Ini Imbauan BMKG Pascagempa 6.0 SR di Taput

Hubungan pacaran FFA dengan NB sekitar tahun 2020. Kesempatan awal pertemuan, NB memperkenalkan kedua anaknya kepada FFA.

Perhatian FFA sedikit berlebih kepada AS, kerap memberikan uang jajan, mulai dari Rp100 ribu, bahkan hingga Rp1 Juta, hingga membelikan satu unit HP iPhone 12 Pro Max warna Rose Gold yang diberikannya kepada AS. Buahnya, hingga dua kali FFA pun melakukan hubungan diharamkan agama itu dengan AS.

Aib di balik asmara terbongkar, ketika terjadi ribut kecil antara sang Putri dengan Emak di rumah.

“Ibu korban mengetahui pada saat mereka ribut, tapi bukan berarti ibu korban yang melakukan menyuruh. Jadi pada saat si anak ini dimarah-marahi ibunya, keluar ucapan bahwa anak ini pernah disetubuhi oleh pacar ibunya,” terang Riko Sunarko.

BACA JUGA:  Dukung Bakat dan Minat Pemuda Diajang Balapan, Wali Kota Medan Ikut Jajal Drag Race RDO

Saksi BTS mengetahui dan menyampaikan cerita itu kepada MZ, hingga ayah korban membuat laporan di Unit PPA Polrestabes Medan, 27 Oktober lalu.

Dua hari berikutnya, Personil Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan pun menggelandang FFA dari Medan Polonia.

Perbuatan tersangka dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1),(2)-Jo. 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000. D|Med-br

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:04 WIB

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Berita Terbaru