ASN Humbahas Belum Gajian

ASN Humbahas Belum Gajian
Martogi Purba dan Batara Siregar. Foto: D|Ist

Rumah Dinas Ketua

Terkait pembangunan rumah dinas Ketua DPRD Humbahas, Sekertaris Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asset Daerah Humbahas, Martogi Purba menjelaskan, penanggung jawab pembangunan rumah dinas Ketua DPRD adalah Dinas Perkim.

Akan tetapi selaku Pengelolaan Keuangan Daerah melakukan pekerjaannya sebagaimana tertuang dalam Perbup Nomor 42 Tahun 2019, tentang Sistem Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lebih jauh dijelaskan, berdasarkan pengajuan keuangan dari Dinas Perkim terhadap pembangunan rumah dinas tersebut dengan nilai kontrak Rp1,2 miliar dan telah terealisasi sebesar Rp435 juta atau 35 persen dari pagu.

Pada bagian lain, Batara Siregar Kepala Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan, menjelaskan bahwa Pengajuan Pembayaran berdasarkan pengajuan pekerjaan yang diajukan oleh pihak rekanan kepada Dinas Perkim. “Selanjutnya Dinas Perkim mengajukan surat perintah pembayaran kepada Dinas BPK-PAD Humbahas,” jelasnya.  D|Has-100

Pos terkait