Ayah Biadab Beristri Empat Mengaku Cabuli Putri Tiri Saat Bini Lelap

- Penulis

Minggu, 6 Juni 2021 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RP saat diperiksa polisi. D|Ist

Tersangka RP saat diperiksa polisi. D|Ist

Tanjungmorawa-Mediadelegasi: Kelakuan ayah yang satu ini benar-benar biadab. Dia mengaku telah tiga kali mencabuli putri tirinya. Perbuatan cabul dilakukan di rumahnya saat bini lelap tidur. Ayah biadab itu brinisial RP, warga Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara. Kendati telah memiliki empat bini, buruh bangunan ini masih juga mencabuli bocah SD berumur 9 tahun, yang juga anak tirinya.

Petugas Polres Deliserdang pun menangkapnya, Minggu (6/6). Polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Deliserdang menangkap tersangka RP di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku tidak berkutik saat digiring untuk dimintai keterangan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Mapolresta Deliserdang.

Upaya penangkapan dilakukan setelah istri keempat pelaku melapor soal kasus pencabulan anak 9 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Tim Reskrim Polresta Deliserdang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.

BACA JUGA:  Warga Suka Makmur Diringkus Bawa Sabu

Waktu diinterogasi, tersangka mengaku telah tiga kali mencabuli putri tirinya. Perbuatan cabul dilakukan di rumahnya saat istrinya sedang tertidur.

Kompol M Firdaus Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, mengatakan, terbongkatnya pencabulan yang dilakukan tersangka setelah korban menceritakan perlakuan ayah tiri kepada ibu kandungnya.

“Mendengar keterangan korban, ibu kandung korban langsung melaporkan perbuatan bejat tersangka ke Mapolresta Deliserdang. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” ujar Firdaus.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kini tersangka dijebloskan ke tahanan Mapolresta Deliserdang dan akan dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. D|Tim

BACA JUGA:  Ali Yusuf Buka Seminar Deliserdang Dentistry IV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar
Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi
Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi
Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi
Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP
Kasus Bayi Meninggal, RS Citra Medika Tembung Pastikan Setiap Pasien Berobat Dilayani Sesuai SOP
Operasi Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Di Deli Serdang
Dinkes Sumut Klarifikasi Dugaan Permintaan Uang Panjar di RSU Citra Medika Tembung

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:15 WIB

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar

Senin, 30 Maret 2026 - 19:45 WIB

Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:04 WIB

Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:23 WIB

Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP

Berita Terbaru