Baliho Cakades Sidomulyo Biru-Biru Diduga Langgar Tatib Kampanye

Kamis, 31 Maret 2022 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Birubiru-Mediadelegasi:  Meski tata tertib (Tatib) dalam berkampanye sudah diatur dalam ketentuan yang ada dan tentang tata cara pada pelaksanaan pilkades, bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon tidak diperbolehkan berada pada fasilitas umum seperti tempat ibadah, pemerintahan dan pendidikan.

Namun hal ini, terlihat tak diindahkan oleh salahsatu calon kades yang memasang baliho tersebut di area tempat ibadah. Seperti terpantau di lapangan, salahsatu calon kades di desa Sidomulyo Kecamatan Biru-biru inisial M (tertulis di baliho) memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut berada pada depan Musala Nurul Janah Gg.Palm 1 dusun 1 desa Sidomulyo Kecamatan Biru-biru.

Sekretaris P2K Desa Sidomulyo, Tatang yang dikonfirmasi hal ini mengatakan bahwa sudah melakukan imbauan dan teguran terhadap cakades agar jangan melanggar tatib kampanye.

BACA JUGA:  Polsek Percut Seituan dan Tim Gabungan Patroli Malam Minggu

Sudah kami himbau untuk tidak memasang nya, dan itu sudah kami realisasikan kemaren yang terjadi di daerah kami dan sudah kami lepaskan baliho tersebut.

“Sejauh ini P2K sudah melakukan teguran terhadap cakades, dan  mereka langsung merespon dan merespct tindakan P2K,” ucap Tatang.

Sementara itu cakades Masnun saat dikonfirmasi lewat Aplikaai Watshaapnya mengatakan bahwa yang memasang baliho, bukanlah dia tapi orang BKM.

“Maaf pak itu yang masang bukan saya, tapi orang BKM, ok pak kalau menyalahi biar saya suruh buka nanti,” pungkasnya.

Camat Birubiru, Dhani Mulyawan S saat dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan akan melakukan konfirmasi dulu terhadap cakades dimaksud.

Secara terpisah, Ketua MUI Kabupaten Deliserdang, Kiyai saat dimintai tanggapanya mengimbau semua pihak agar menghindari kasus polemik proses pemilihan dari mulai pemasangan baliho dan kampanye.

BACA JUGA:  Polresta Deliserdang Amankan Lima Pria

“Saya mengimbau Tim Sukses dan Calon-Calon Kepala Desa serta Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K), agar memperhatikan rambu-rambu normatif keagamaan,” katanya.

Menurutnya, ada ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia VI Tahun 2018 menyatakan penggunaan simbol-simbol agama untuk alat propaganda atau memengaruhi massa demi kekuasaan, dilarang. D|Rel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam
Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?
Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah
BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri
Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek
BUMDes Mekar Sari Dilaporkan ke Kejati Sumut, Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Izin Disorot
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Mengeluh Panas Selama Dua Minggu Lebih
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?

Sabtu, 12 September 2026 - 13:58 WIB

Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif

Kamis, 10 September 2026 - 13:44 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:37 WIB

BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri

Berita Terbaru