Deliserdang-Mediadelegasi: Polisi menggerebek sembilan lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di Sumatera Utara, Minggu (11/10/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 36 orang diamankan, dengan rincian 28 orang yang dinyatakan sebagai pengguna akan menjalani rehabilitasi dan delapan orang yang diduga sebagai pengedar diproses secara hukum.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Kristian Parluhutan Siagian, mengatakan penggerebekan tersebut merupakan bagian dari operasi nasional untuk memberantas peredaran narkotika, khususnya di kawasan yang dinilai rawan penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
“Dari operasi yang berlangsung di sembilan wilayah di Sumatera Utara, diamankan 36 orang. Sebanyak 28 orang yang dinyatakan pengguna akan direhabilitasi, sedangkan delapan orang merupakan pengedar dan akan diproses hukum,” kata Kristian dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Operasi menyasar sejumlah kabupaten dan kota, yakni Deli Serdang, Asahan, Mandailing Natal (Madina), Karo, Toba, Samosir, Nias Selatan, Pakpak Bharat, serta Kota Sibolga.
Polisi Sita Sabu dan Puluhan Alat Isap
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu-sabu seberat 102,49 gram, 52 set alat isap atau bong, 100 batang kaca pireks, 25 buah mancis, serta 19 unit telepon genggam.
Polisi juga menyita satu unit mobil, empat sepeda motor, uang tunai sebesar Rp2,4 juta, dan empat senjata tajam. Selain itu, petugas menemukan lima unit mesin judi dingdong beserta dua kantong koin yang digunakan untuk permainan tersebut.
Seluruh barang bukti akan menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kristian menjelaskan, operasi di Sumatera Utara merupakan rangkaian pemberantasan narkoba yang dimulai sejak 9 Oktober 2026. Operasi serupa turut dilaksanakan di sejumlah daerah lain, termasuk kawasan Kampung Ambon dan Kampung Boncos di Jakarta.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dan Polri dalam menekan peredaran narkotika, terutama di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas jaringan narkoba.
Polisi Telusuri Pemasok Besar
Tidak berhenti pada penindakan di tingkat pengguna dan pengedar, penyidik akan mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga menyuplai narkoba ke lokasi-lokasi tersebut.
Polisi juga akan menyelidiki apakah sejumlah kawasan yang digerebek memiliki hubungan dalam satu jaringan atau justru dikendalikan oleh kelompok yang berbeda.
“Kita dalami penyuplai besar ke berbagai kawasan narkoba itu. Apakah merupakan satu jaringan atau berbeda, apakah jaringan satu sama lain terkait. Akan kita buru bandar besar,” tegas Kristian.
Ia menambahkan, pengungkapan pemasok utama menjadi salah satu fokus agar pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar pihak yang diduga mengendalikan distribusi barang terlarang.
Kristian turut mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai penting untuk memutus rantai peredaran narkoba serta mencegah munculnya kembali lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







