Bangun Perumahan di Bawah SUTT Dinilai Abaikan Risiko Keselamatan Lingkungan

- Penulis

Minggu, 30 Agustus 2020 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menara SUTT di Desa Benteng, Kecamatan Campaka, Purwakarta. Foto:D|Ist

Menara SUTT di Desa Benteng, Kecamatan Campaka, Purwakarta. Foto:D|Ist

Purwakarta-Mediadelegasi: Pengembangan Pembangunan perumahan Villa Harmoni yang bersinggungan langsung, bahkan berada di bawah Menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Desa Benteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta dinilai mengabaikan faktor keamanan SUTT maupun keselamatan lingkungan.

Guna mencegah risiko buruk terjadi, perlu dilakukan evaluasi dan kajian kelayakan lingkungan sebelum kegiatan tersebut dilanjutkan.

Pemerhati Lingkungan Purwakarta, Tarman Sonjaya menilai pengembangan pembangunan perumahan Villa Harmoni yang bersinggungan langsung, bahkan berada di bawah menara SUTT telah mengabaikan faktor keamanan SUTT maupun keselamatan lingkungan.

“Lahan tapak lokasi berdirinya SUTT tampaknya sebagian sudah digerus, saya khawatir pondasi menara kemungkinan bisa labil. Faktor keamanan SUTT dan keselamatan lingkungan adalah prioritas utama,” jelas Tarman di Purwakarta, Sabtu (29/8).

BACA JUGA:  Inovasi Kelompok Wanita Tani Kembangkan Hibar Eco Village

Ia menegaskan keselamatan lingkungan masyarakat harus benar-benar diperhatikan. Untuk mencegah resiko buruk terjadi, sambung dia, perlu dilakukan evaluasi dan kajian kelayakan lingkungan sebelum kegiatan tersebut dilanjutkan.

“Keselamatan lingkungan masyarakat penghuni perumahan maupun masyarakat sekitar harus jadi perhatian serius, perlu memperhatikan dampaknya dikemudian hari. Analisis potensi risiko harus benar-benar diperhitungkan,” kata Tarman.

Menurutnya, jarak aman atau jarak bebas menara SUTT dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dengan bangunan di sekitarnya berbeda-beda, seperti yang tertuang dalam Permen ESDM No 2 Tahun 2019.

“Jarak bebas atau aman antara bangunan SUTT dan SUTET ditentukan dari 4 hingga 30 meter. Semakin tinggi tegangan listrik, ruang bebas yang harus diberikan di area SUTT dan SUTET harus semakin besar,” terangnya.

BACA JUGA:  Transaksi Digital Bakal Ramai di Bulan Ramadan dan Lebaran Tahun Ini

Ia meminta pemerintah maupun pihak-pihak yang berkepentingan memberi perhatian khusus akan hal ini. “Saya imbau agar para pihak yang berkepentingan memperhatikan masalah ini, untuk mencegah bahaya terhadap keamanan SUTT atau SUTET, keselamatan umum, baik yang diakibatkan oleh SUTT atau SUTET itu sendiri maupun oleh lingkungan,” pungkasnya. D|Jbr-75

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil
Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah
Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar
Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi
Kasus Bank BJB Memanas, Ridwan Kamil Dipanggil KPK
Wakil walikota Bandung Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Bantah Kena OTT
Gibran Rakabuming Raka Mengunjungi SBY di Hari Ulang Tahunnya yang ke-76

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:53 WIB

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:43 WIB

Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:32 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:20 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:50 WIB

Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi

Berita Terbaru