Jakarta-Mediadelegasi: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana serta tindak pidana terorisme yang dialami oleh Andrie Yunus.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa keputusan pelimpahan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi proses hukum. Menurutnya, penanganan di tingkat Polda Metro Jaya dinilai lebih tepat karena sudah memiliki rekam jejak penyidikan awal yang berkaitan dengan kasus yang sama persis.
“Kita limpahkan karena locus atau lokasi kejadiannya sama, tempus atau waktunya sama, dan objek perkaranya juga sama persis dengan apa yang sudah pernah disidik oleh Polda Metro Jaya sebelumnya,” ungkap Wira saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Wira memaparkan alasan teknis di balik keputusan tersebut. Ia menyebutkan, jika Bareskrim tetap memegang dan menangani kasus ini secara penuh, maka proses hukum harus dimulai kembali dari nol. Hal ini tentu akan memakan waktu lebih lama dan tidak efektif, padahal di tingkat Polda Metro Jaya proses pengumpulan barang bukti sudah berjalan jauh.
“Kalau kita dari Bareskrim yang pegang, ibaratnya seperti di pom bensin, kita harus mulai dari nol lagi. Sementara di sana, di Polda Metro Jaya, kemarin sudah banyak barang bukti yang terkumpul, saksi-saksi sudah diperiksa dan keterangannya sudah diambil. Sayang sekali jika proses yang sudah berjalan itu harus diulang kembali,” tutur Wira menjelaskan pertimbangan timnya.
Meskipun kasus ini sudah dilimpahkan ke kepolisian daerah, Wira memastikan bahwa Bareskrim tidak akan melepaskan begitu saja tanggung jawabnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap terlibat dan memantau jalannya penyidikan melalui mekanisme asistensi atau pendampingan teknis.
“Tetap kita kawal dan kita lakukan asistensi dari awal kasus itu. Jadi meskipun diurus di Polda, kita tetap berperan memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” tegasnya kembali.
Sebagai informasi, laporan ini awalnya masuk ke Bareskrim Polri dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pada Rabu, 8 April 2026 lalu. Laporan yang diajukan ini dikategorikan sebagai laporan tipe B, yang berarti pelaporan dilakukan secara langsung oleh pihak korban atau kuasa hukumnya yang bertindak atas nama korban.
Langkah pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari perkembangan kasus yang sebelumnya telah berjalan panjang. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan seluruh berkas perkara, barang bukti, serta petunjuk penting terkait kasus penyiraman air keras ini kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Pelimpahan ke pihak militer tersebut dilakukan setelah ditemukannya indikasi kuat keterlibatan oknum anggota TNI dalam peristiwa penganiayaan yang menimpa Andrie Yunus. Beberapa tersangka yang terlibat diketahui memiliki status prajurit, sehingga ranah hukumnya masuk ke dalam kewenangan penegak hukum militer.
Dalam laporan yang diserahkan TAUD ke Bareskrim, konstruksi hukum yang dibangun cukup berat dan serius. Selain pasal yang mengatur tentang penganiayaan berat, pihak pelapor juga memasukkan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana mengingat dampak fatal yang ditimbulkan dari penggunaan bahan kimia berbahaya.
Tidak hanya itu, TAUD juga menjerat para terlapor dengan pasal tindak pidana terorisme. Hal ini didasari argumentasi bahwa tindakan penyiraman air keras ini dilakukan dengan niat menebarkan rasa takut, menghentikan aktivitas, serta mengintimidasi kebebasan berpendapat dan aktivisme yang dilakukan Andrie Yunus.
Sebelumnya, persidangan yang berlangsung juga sempat menyajikan fakta-fakta mengejutkan. Oditur Militer bahkan telah mempertontonkan barang bukti berupa wadah atau tumbler yang diduga digunakan untuk membawa cairan berbahaya sebelum disiramkan ke wajah korban saat kejadian berlangsung.
Dalam persidangan tersebut, terungkap pula pengakuan dari para pelaku mengenai bahan yang digunakan. Mereka mengaku cairan yang disiramkan merupakan campuran dari cairan pembersih karat yang dicampur dengan air aki, yang memiliki sifat sangat korosif dan berbahaya bagi kulit dan mata manusia.
Di sisi lain, Hakim yang menangani perkara tersebut juga sempat menyayangkan cara pelaku melakukan aksinya, yang dinilai seperti orang yang belum berpengalaman atau amatir. Hakim menilai cara penyerangan yang dilakukan sangat berantakan, namun tetap saja menimbulkan dampak kerusakan permanen yang parah bagi Andrie Yunus.
Berbagai fakta hukum ini menjadi dasar kuat mengapa penanganan kasus ini harus dilakukan secara berjenjang namun terpadu. Bahkan, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pun sempat mengeluarkan pernyataan resmi yang membantah adanya perintah dari pimpinan atau struktur resmi militer di balik aksi penyiraman tersebut, dan menegaskan bahwa tindakan tersebut murni tindakan individu atau kelompok kecil.
Dengan dilimpahkannya kembali laporan ke Polda Metro Jaya dan adanya pendampingan langsung dari Bareskrim Polri, diharapkan penyidikan dapat berjalan lebih cepat, tuntas, dan mengungkap seluruh dalang di balik peristiwa yang merusak penglihatan dan wajah aktivis KontraS tersebut hingga ke akar-akarnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












