Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya, Tetap Lakukan Asistensi

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis KontraS Andrie Yunus. Foto: Ist.

Aktivis KontraS Andrie Yunus. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana serta tindak pidana terorisme yang dialami oleh Andrie Yunus.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa keputusan pelimpahan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi proses hukum. Menurutnya, penanganan di tingkat Polda Metro Jaya dinilai lebih tepat karena sudah memiliki rekam jejak penyidikan awal yang berkaitan dengan kasus yang sama persis.

“Kita limpahkan karena locus atau lokasi kejadiannya sama, tempus atau waktunya sama, dan objek perkaranya juga sama persis dengan apa yang sudah pernah disidik oleh Polda Metro Jaya sebelumnya,” ungkap Wira saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Lebih lanjut, Wira memaparkan alasan teknis di balik keputusan tersebut. Ia menyebutkan, jika Bareskrim tetap memegang dan menangani kasus ini secara penuh, maka proses hukum harus dimulai kembali dari nol. Hal ini tentu akan memakan waktu lebih lama dan tidak efektif, padahal di tingkat Polda Metro Jaya proses pengumpulan barang bukti sudah berjalan jauh.

“Kalau kita dari Bareskrim yang pegang, ibaratnya seperti di pom bensin, kita harus mulai dari nol lagi. Sementara di sana, di Polda Metro Jaya, kemarin sudah banyak barang bukti yang terkumpul, saksi-saksi sudah diperiksa dan keterangannya sudah diambil. Sayang sekali jika proses yang sudah berjalan itu harus diulang kembali,” tutur Wira menjelaskan pertimbangan timnya.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Periksa Dokter Richard Lee

Meskipun kasus ini sudah dilimpahkan ke kepolisian daerah, Wira memastikan bahwa Bareskrim tidak akan melepaskan begitu saja tanggung jawabnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap terlibat dan memantau jalannya penyidikan melalui mekanisme asistensi atau pendampingan teknis.

“Tetap kita kawal dan kita lakukan asistensi dari awal kasus itu. Jadi meskipun diurus di Polda, kita tetap berperan memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” tegasnya kembali.

Sebagai informasi, laporan ini awalnya masuk ke Bareskrim Polri dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pada Rabu, 8 April 2026 lalu. Laporan yang diajukan ini dikategorikan sebagai laporan tipe B, yang berarti pelaporan dilakukan secara langsung oleh pihak korban atau kuasa hukumnya yang bertindak atas nama korban.

Langkah pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari perkembangan kasus yang sebelumnya telah berjalan panjang. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan seluruh berkas perkara, barang bukti, serta petunjuk penting terkait kasus penyiraman air keras ini kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Pelimpahan ke pihak militer tersebut dilakukan setelah ditemukannya indikasi kuat keterlibatan oknum anggota TNI dalam peristiwa penganiayaan yang menimpa Andrie Yunus. Beberapa tersangka yang terlibat diketahui memiliki status prajurit, sehingga ranah hukumnya masuk ke dalam kewenangan penegak hukum militer.

Dalam laporan yang diserahkan TAUD ke Bareskrim, konstruksi hukum yang dibangun cukup berat dan serius. Selain pasal yang mengatur tentang penganiayaan berat, pihak pelapor juga memasukkan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana mengingat dampak fatal yang ditimbulkan dari penggunaan bahan kimia berbahaya.

Tidak hanya itu, TAUD juga menjerat para terlapor dengan pasal tindak pidana terorisme. Hal ini didasari argumentasi bahwa tindakan penyiraman air keras ini dilakukan dengan niat menebarkan rasa takut, menghentikan aktivitas, serta mengintimidasi kebebasan berpendapat dan aktivisme yang dilakukan Andrie Yunus.

BACA JUGA:  Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Berlangsung Hari Ini, Puluhan Pendukung Penuhi Ruang Sidang

Sebelumnya, persidangan yang berlangsung juga sempat menyajikan fakta-fakta mengejutkan. Oditur Militer bahkan telah mempertontonkan barang bukti berupa wadah atau tumbler yang diduga digunakan untuk membawa cairan berbahaya sebelum disiramkan ke wajah korban saat kejadian berlangsung.

Dalam persidangan tersebut, terungkap pula pengakuan dari para pelaku mengenai bahan yang digunakan. Mereka mengaku cairan yang disiramkan merupakan campuran dari cairan pembersih karat yang dicampur dengan air aki, yang memiliki sifat sangat korosif dan berbahaya bagi kulit dan mata manusia.

Di sisi lain, Hakim yang menangani perkara tersebut juga sempat menyayangkan cara pelaku melakukan aksinya, yang dinilai seperti orang yang belum berpengalaman atau amatir. Hakim menilai cara penyerangan yang dilakukan sangat berantakan, namun tetap saja menimbulkan dampak kerusakan permanen yang parah bagi Andrie Yunus.

Berbagai fakta hukum ini menjadi dasar kuat mengapa penanganan kasus ini harus dilakukan secara berjenjang namun terpadu. Bahkan, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pun sempat mengeluarkan pernyataan resmi yang membantah adanya perintah dari pimpinan atau struktur resmi militer di balik aksi penyiraman tersebut, dan menegaskan bahwa tindakan tersebut murni tindakan individu atau kelompok kecil.

Dengan dilimpahkannya kembali laporan ke Polda Metro Jaya dan adanya pendampingan langsung dari Bareskrim Polri, diharapkan penyidikan dapat berjalan lebih cepat, tuntas, dan mengungkap seluruh dalang di balik peristiwa yang merusak penglihatan dan wajah aktivis KontraS tersebut hingga ke akar-akarnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD
PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun
Polda Jabar Tangkap Dua Tersangka Penyebar Konten Hasutan Terkait Pernyataan Presiden Prabowo
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU
Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall
Rp20.5 Triliun Bantuan ke 490 Pemda: Solusi Kilat atau Obat Penunda Penyakit Fiskal Daerah?
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Jilid III Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:49 WIB

PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB