Batam-Mediadelegasi : Pemerintah pusat berencana menghapus ketentuan batas usia dalam lowongan kerja, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam menyambut positif rencana ini. Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh kebijakan tersebut selama sudah tertuang dalam aturan resmi.
Rudi menekankan bahwa kebijakan ini harus memiliki kepastian hukum agar bisa dijadikan acuan bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha. Tanpa aturan tertulis, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan keraguan dalam pelaksanaannya.
“Kami siap melaksanakan kebijakan ini, namun perlu ada aturan yang jelas dan terukur,” kata Rudi. Ia berharap pemerintah pusat dapat membuat aturan yang rinci dan melakukan sosialisasi secara masif ke daerah dan dunia usaha.
Disnaker Batam telah mencatat banyak keluhan dari masyarakat, khususnya kelompok usia 35 tahun ke atas, yang merasa tersisih akibat syarat batas usia dalam lowongan kerja. Padahal, kelompok usia tersebut masih tergolong produktif dan memiliki pengalaman kerja yang mumpuni.
“Kami kerap menerima aspirasi dari warga yang merasa tersisih hanya karena usia. Padahal mereka masih punya kemampuan dan semangat kerja tinggi,” kata Rudi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menekankan bahwa kriteria batas usia menjadi suatu hambatan dalam penyerapan tenaga kerja. Ia ingin agar proses rekrutmen tenaga kerja tidak ada diskriminasi dan semua lapangan kerja terbuka bagi siapapun.
“Kita ingin recruitment itu tidak ada diskriminasi. Kita ingin tidak ada diskriminasi, kita ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapapun,” kata Yassierli.
Dengan demikian, pemerintah pusat diharapkan dapat membuat aturan yang jelas dan terukur untuk menghapus ketentuan batas usia dalam lowongan kerja, sehingga dapat memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk bekerja.
Rudi berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki pengalaman dan kemampuan kerja yang tinggi.
“Kami siap mendukung kebijakan ini, selama aturannya jelas dan pelaksanaannya dilakukan secara terukur,” kata Rudi.
Pemerintah pusat diharapkan dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan membuat kebijakan yang pro-kerja dan pro-pengusaha. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk bekerja dan meningkatkan kemampuan serta pengalaman kerja mereka. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






