Medan- Mediadelegasi: Ini bukan undian, tapi merupakan imbalan dengan cara haram. Pasangan suami istri (Pasutri), mendapat upah dari Bandar narkoba karena membawa 10 Kg sabu.
Belum sempat menikmati mobil begitu lama, Am (48) dan istrinya berinisial Yu (24) warga Jalan Amal, Gang Rahayu, Kecamatan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, keburu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Mobil Ford Everest warna hitam ini juga digunakan Pasutri mengantarkan narkoba sebanyak empat kali.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko SIK MSi, Rabu (2/6/2021) saat konferensi pers di halaman apel Polrestabes Medan, menyebutkan, pengungkapan bisnis haram ini berawal pada Jumat, 28 Mei 2021.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 40 kg sabu-sabu yang sebelumnya berhasil di ungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan.