Pematang siantar-Mediadelegasi: membawa narkotika jenis sabu di Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Rabu 5 Juni 2024 pukul 03.00 WIB dini hari.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada Sabtu (8/6/2024) sore mengatakan Residivis itu berinisial NS (37) warga Jalan Karya Gang Swadaya Karang Berombak Medan Barat Kota Medan.
Dijelaskannya, pengkapan itu berawal dari Informasi masyarakat di Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 05 Juni 2024 sekira pukul 03.00 Wib dini hari, Team Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba di pimpin Kanit 1 AIPDA Putra Sormin menangkap tersangka NS di Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar sesuai di informasikan masyarakat tersebut.