Bawa Sabu Pemuda asal Medan di ciduk di siantar

Bawa Sabu Pemuda asal Medan di ciduk di siantar

Dari tersangka NS ditemukan barang bukti berupa 1 buah sobekan plastik hitam, 1 lembar tisu, 1 paket paket narkotika jenis Sabu berat bruto 4,36 gram, 1 unit Handphone (HP) Merek Samsung warna silver dan 19 plastik klip kosong.

Diinterogasi tersangka NS mengaku sabu itu miliknya sehingga tersangka NS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Siantar.

“Tersangka NS merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan Tersangka NS sedang menjalani pemeriksaan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”  Pungkas AKP JH Pasaribu./Humas P Siantar.D|Red

Pos terkait