Bawaslu bersama Pol PP Toba Tertibkan APK Pemilu 2024

Teks Poto: terlihat anggota Satpol PP Toba bersama anggota Bawaslu Toba mengumpulkan APK dekat kantor Bawaslu Toba.(D|Tsa36)

Balige -Media Delegasi: Bawaslu Toba bersama Satuan Polisi Pamong Praja (PP) tertipkan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilihan umum 2024 tingkat Kabupaten Toba Sumatera Utara, Penertiban APK mulai hari Minggu 11/02/2024 hingga sampai hari ini (Senin,12/02/2024) yang mana Kabupaten Toba terdiri dari 16 Kecamatan.

APK yang ditertibkan mulai dari Spanduk,umbul-umbul, baliho serta keseluruhan yang berbaur ajakan, himbauan kampanye Pemilu oleh partai.

Dimulainya penertiban APK sesuai dengan tahapan Pemilu 2024 yang saat ini telah memasuki masa tenang kampanye Pemilu oleh Bawaslu Toba bersama Pol PP didampingi pihak Polres Toba, TNI dan Media. Start penertiban APK dimulai dari Kecamatan Ajibata, Lumbanjulu, Bonatua Lunasi, Uluan, Parmaksian, Porsea, Siantar Narumonda, Sigumpar, Silaen, Pintupohan Meranti, Laguboti, Balige, Tampahan, Habissaran, Borbor dan Nassau.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani saat dikonfirmasi Wartawan menyebutkan penertiban APK sesuai dengan tahapan kampanye yang telah selesai sehingga pihaknya bersama stakeholder menertibkan seluruh APK di 16 Kecamatan Kabupaten Toba. Disebutkannya mulai dari tanggal 11 February sampai tanggal 13 seluruh masyarakat Indonesia khususnya toba sudah memasuki masa tenang dalam tahapan Pemilu 2024.

” Kita saat ini menertibkan APK Pemilu sebelumnya pimpinan ketua partai politik sudah kita surati agar menertibkan APK mereka masing-masing secara mandiri baik di tiap Desa, Kecamatan dan Kabupaten setingkat Toba, Tujuan dilakukannya penertiban APK sudah jelas diatur undang-undang Pemilu memasuki masa tenang tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye di manapun tanpa pandang bulu,” kata Sahat Sibarani dilokasi

Pantauan Wartawan Delegasi dilapangan setelah selesai semua APK partai ditertibkan keseluruhan APK dikumpulkan dekat kantor Bawaslu Toba di jalan D.I. Panjaitan guna barang bukti sebelum dilakukan pemusnahan APK tersebut.D|Tsa36