Cirebon-Mediadelegasi: Petugas Bea Cukai Cirebon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kepingan emas batangan bernilai fantastis di Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati, Kabupaten Majalengka. Penindakan ini mencegah hilangnya aset negara sekaligus mengungkap modus pelarian kewajiban pembayaran pajak yang dilakukan secara sengaja.
Dalam operasi tersebut, petugas menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial IS dan seorang warga negara Indonesia. Keduanya kini diamankan untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Kedua tersangka nekat membawa emas batangan 24 karat dengan berat mencapai lebih dari 5 kilogram tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah. Tindakan ini dilakukan secara terencana guna menghindari kewajiban membayar pajak bea keluar yang nilainya sangat besar.
Upaya penyelundupan ini terungkap pada Selasa (6/10/2026) saat petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan penumpang pesawat rute internasional Kertajati–Singapura. Kewaspadaan petugas terpicu munculnya citra benda berdensitas sangat tinggi berwarna hitam pekat di layar pemindai ransel milik penumpang berinisial IS, warga Malaysia.
Pemeriksaan fisik mendalam kemudian dilakukan di lokasi. Hasilnya, petugas menemukan kepingan emas murni 24 karat seberat lebih dari 5 kilogram tersembunyi di dalam tas tersebut. Barang berharga ini ternyata tidak dinyatakan maupun didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bea Cukai Cirebon, Koen Rachmanto, menjelaskan bahwa emas tersebut rencananya akan dibawa menuju Thailand dengan melakukan transit di Singapura. Kedua tersangka diketahui sengaja mengabaikan prosedur resmi demi menghindari kewajiban pembayaran bea keluar yang diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.
“Hasill pemeriksaan menunjukkan emas tersebut hendak dibawa menuju Thailand dengan rute transit melalui Singapura. Kedua tersangka sengaja mengabaikan prosedur resmi untuk menghindari kewajiban pajak bea keluar sebesar Rp1,3 miliar,” ujar Koen secara resmi, Rabu (7/10/2026).
Nilai keseluruhan kepingan emas batangan yang diselundupkan ini diperkirakan mencapai Rp12 miliar. Angka tersebut menjadikan penindakan ini sebagai salah satu penyitaan barang komoditas berharga terbesar yang dilakukan Bea Cukai Cirebon dalam waktu belakangan ini.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa emas batangan senilai Rp12 miliar beserta kedua tersangka telah diamankan di kantor Bea Cukai Cirebon. Pemeriksaan mendalam terkait asal-usul, kepemilikan, serta jaringan yang diduga mendukung aksi ini terus berjalan.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. Ancaman pidana yang dihadapi cukup berat, yakni maksimal 10 tahun penjara beserta denda yang besarnya berkaitan dengan nilai barang yang diselundupkan.
Penindakan ini menjadi bukti kewaspadaan petugas di pintu masuk dan keluar negara. Bea Cukai mengingatkan setiap warga yang melintasi perbatasan untuk mematuhi ketentuan pernyataan barang dan kewajiban perpajakan agar tidak terjerat hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat maupun menjadi perantara dalam pengiriman barang yang tidak jelas asal maupun tujuannya. Setiap upaya penyelundupan akan ditindak tegas demi menjaga kepatuhan hukum serta kepentingan keuangan negara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






