Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bea Cukai Cirebon menampilkan barang bukti emas batangan 24 karat seberat 5 kg senilai Rp12 miliar yang diselundupkan lewat Bandara Kertajati, Selasa (6/10/2026). Dua tersangka diamankan, bea keluar yang dihindari Rp1,3 miliar. Foto: Ist.

Petugas Bea Cukai Cirebon menampilkan barang bukti emas batangan 24 karat seberat 5 kg senilai Rp12 miliar yang diselundupkan lewat Bandara Kertajati, Selasa (6/10/2026). Dua tersangka diamankan, bea keluar yang dihindari Rp1,3 miliar. Foto: Ist.

Cirebon-Mediadelegasi: Petugas Bea Cukai Cirebon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kepingan emas batangan bernilai fantastis di Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati, Kabupaten Majalengka. Penindakan ini mencegah hilangnya aset negara sekaligus mengungkap modus pelarian kewajiban pembayaran pajak yang dilakukan secara sengaja.

Dalam operasi tersebut, petugas menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial IS dan seorang warga negara Indonesia. Keduanya kini diamankan untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Kedua tersangka nekat membawa emas batangan 24 karat dengan berat mencapai lebih dari 5 kilogram tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah. Tindakan ini dilakukan secara terencana guna menghindari kewajiban membayar pajak bea keluar yang nilainya sangat besar.

Upaya penyelundupan ini terungkap pada Selasa (6/10/2026) saat petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan penumpang pesawat rute internasional Kertajati–Singapura. Kewaspadaan petugas terpicu munculnya citra benda berdensitas sangat tinggi berwarna hitam pekat di layar pemindai ransel milik penumpang berinisial IS, warga Malaysia.

BACA JUGA:  Mahasiswa Unsoed Gelar Aksi Duka, Pasang Spanduk "Sodiq Berulah Lagi" dan Serahkan Proses Hukum ke KPK

Pemeriksaan fisik mendalam kemudian dilakukan di lokasi. Hasilnya, petugas menemukan kepingan emas murni 24 karat seberat lebih dari 5 kilogram tersembunyi di dalam tas tersebut. Barang berharga ini ternyata tidak dinyatakan maupun didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bea Cukai Cirebon, Koen Rachmanto, menjelaskan bahwa emas tersebut rencananya akan dibawa menuju Thailand dengan melakukan transit di Singapura. Kedua tersangka diketahui sengaja mengabaikan prosedur resmi demi menghindari kewajiban pembayaran bea keluar yang diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.

“Hasill pemeriksaan menunjukkan emas tersebut hendak dibawa menuju Thailand dengan rute transit melalui Singapura. Kedua tersangka sengaja mengabaikan prosedur resmi untuk menghindari kewajiban pajak bea keluar sebesar Rp1,3 miliar,” ujar Koen secara resmi, Rabu (7/10/2026).

Nilai keseluruhan kepingan emas batangan yang diselundupkan ini diperkirakan mencapai Rp12 miliar. Angka tersebut menjadikan penindakan ini sebagai salah satu penyitaan barang komoditas berharga terbesar yang dilakukan Bea Cukai Cirebon dalam waktu belakangan ini.

BACA JUGA:  Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Eks Dirut Bank Jateng, Banding Juga Diajukan untuk Iwan Lukminto

Saat ini, seluruh barang bukti berupa emas batangan senilai Rp12 miliar beserta kedua tersangka telah diamankan di kantor Bea Cukai Cirebon. Pemeriksaan mendalam terkait asal-usul, kepemilikan, serta jaringan yang diduga mendukung aksi ini terus berjalan.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. Ancaman pidana yang dihadapi cukup berat, yakni maksimal 10 tahun penjara beserta denda yang besarnya berkaitan dengan nilai barang yang diselundupkan.

Penindakan ini menjadi bukti kewaspadaan petugas di pintu masuk dan keluar negara. Bea Cukai mengingatkan setiap warga yang melintasi perbatasan untuk mematuhi ketentuan pernyataan barang dan kewajiban perpajakan agar tidak terjerat hukum.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat maupun menjadi perantara dalam pengiriman barang yang tidak jelas asal maupun tujuannya. Setiap upaya penyelundupan akan ditindak tegas demi menjaga kepatuhan hukum serta kepentingan keuangan negara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran
Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya
KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut
Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:50 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15 WIB

KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB