Seleksi CPNS 2026: Apakah Jalur Cumlaude Kembali Dibuka? Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Seleksi CPNS 2024. Foto: Ist.

Ilustrasi Seleksi CPNS 2024. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 memang belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Namun, pertanyaan mengenai kemungkinan dibukanya kembali jalur cumlaude dalam rekrutmen tahun ini mulai bermunculan di kalangan masyarakat.

Selain formasi umum, seleksi CPNS juga mengenal adanya formasi khusus. Dasar hukum mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB RI) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, tepatnya pada Pasal 8 ayat (1) dan (2).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa penetapan kebutuhan terdiri atas kebutuhan umum dan kebutuhan khusus, sementara jenis penetapannya ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB. Dengan kata lain, formasi khusus dapat berbeda di setiap periode seleksi.

Rincian formasi khusus pada CPNS 2026 nantinya akan bergantung pada keputusan resmi Menteri PANRB sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

BACA JUGA:  Kemkomdigi Menindak Tegas Penyalahgunaan Grok AI

Sebagai gambaran, pada seleksi penerimaan CPNS 2024, terdapat beberapa jalur khusus yang dibuka, antara lain:

  1. Lulusan cumlaude dari perguruan tinggi dan program studi berakreditasi unggul;
  2. Penyandang disabilitas dengan kualifikasi sesuai jabatan;
  3. Putra/putri Papua;
  4. Putra/putri Kalimantan.

Meskipun pendaftaran CPNS 2026 belum diumumkan secara resmi, syarat formasi khusus yang diberlakukan pada seleksi sebelumnya dapat menjadi acuan awal bagi para pelamar guna mempermudah proses persiapan dokumen sejak dini.

Syarat dan Dokumen Pelamar CPNS Cumlaude (Acuan dari CPNS 2024):

  1. Lulusan S1 dengan predikat cumlaude/dengan pujian, IPK minimal 3,51/4,00.
  2. Dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
  3. Lulusan luar negeri wajib menyertakan penyetaraan ijazah dan surat keterangan setara cumlaude dari Kemendikbudristek.
  4. Menyertakan bukti akreditasi perguruan tinggi dan program studi dari BAN-PT/LAM yang berlaku pada saat kelulusan.
BACA JUGA:  KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Selain jalur cumlaude, pelamar juga perlu mengetahui persyaratan untuk formasi khusus lainnya, seperti penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.

Meskipun daftar tersebut masih mengacu pada aturan seleksi CPNS 2024 dan bisa berubah sesuai kebutuhan formasi tahun 2026, informasi ini dapat menjadi acuan agar pelamar dapat menyiapkan dokumen lebih awal dan terhindar dari kendala administrasi di masa pendaftaran.

Para calon pelamar CPNS 2026 disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah terkait seleksi CPNS, termasuk formasi yang dibuka, persyaratan, dan jadwal pendaftaran. Persiapan yang matang akan meningkatkan peluang untuk lolos dalam seleksi CPNS 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan
Jaksa Agung Burhanuddin Lantik 15 Kajati Baru, Sutikno Pimpin Kajati DKI Jakarta
KPK Periksa Vina Purnamasari Istri Bos Blueray Cargo, Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai Diperdalam
Keluarga Sutrimo Lapor Kematian ke Polresta Banyumas, Minta Kepastian Hukum di Balik Berita Simpang Siur
Rupiah Menguat 142 Poin ke Rp17.755 per Dolar AS, Didukung Sentimen Destry Damayanti & Pelonggaran Suku Bunga Fed
Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK & JKM, Pelindungan Sosial Pekerja Persampahan Makin Terjangkau
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tidak Terlihat di Indonesia, Ini Wilayah yang Bisa Menyaksikan
Polisi Lakukan Ekshumasi & Autopsi Ulang Jasad Sutrimo Rabu Besok, Demi Ungkap Penyebab Kematian
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Jaksa Agung Burhanuddin Lantik 15 Kajati Baru, Sutikno Pimpin Kajati DKI Jakarta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:18 WIB

KPK Periksa Vina Purnamasari Istri Bos Blueray Cargo, Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai Diperdalam

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Keluarga Sutrimo Lapor Kematian ke Polresta Banyumas, Minta Kepastian Hukum di Balik Berita Simpang Siur

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Rupiah Menguat 142 Poin ke Rp17.755 per Dolar AS, Didukung Sentimen Destry Damayanti & Pelonggaran Suku Bunga Fed

Berita Terbaru