Bea Cukai Sita 388 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Sita 388 Bungkus Rokok Ilegal
Rokok ilegal tanpa pita cukai hasil operasi pasar ke toko dan warung, Rabu (19/4), di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas. Foto: D|marulinababan

Humbahas-Mediadelegasi: Pihak Bea Cukai Sibolga berhasil menyita 388 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai hasil operasi pasar ke toko dan warung, Rabu (19/4),  di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

“Jumlah rokok yang disita petugas diperkirakan mencapai 7760 batang. Adapun rokok itu, Luffman Silver, Luffman merah dan Lee Bold,” jelas Mansur Purba, Ketua Tim Regu dari Kantor Bea dan Cukai.

Menurutnya, operasi yang dilakukan mereka ini adalah operasi pasar guna menekan peredaranya di warung maupun di toko. “Operasi ini, berlangsung selama 4 hari mulai 17-20 April 2023, yang menyasar wilayah Tapteng, Taput dan Humbahas,” jelasnya.

Dari Humbahas, lanjut dia, 388 rokok berhasil disita dari dua toko yang didatangi. ” Dalam kegiatan ini, kami melakukan penegakan perundang-undang dengan menyita rokok bermerek luffman tanpa cukai di antara dua toko yang kami datangi,” ujar Mansur didampingi tiga orang pegawai Bea Cukai.

Menurutnya, akibat beredarnya rokok tanpa pita cukai ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,5 juta lebih.

Dan rencananya, lanjut dia, bahwa dari hasil penindakan yang dilaksanakan akan di tindaklanjuti sesuai ketentuan di bidang cukai, dan barang hasil penindakan akan di musnahkan.

“Barang barang yang dari operasi pasar akan ditindak akan dibawa ke kantor Bea Cukai akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan di bidang cukai,” sebut Mansur.

Mansur didampingi Dinas Kopenaker dari Humbahas menambahkan, pada saat operasi pasar pihaknya memberikan sosialisasi dengan mengimbau untuk tidak melakukan hal tersebut lagi.

”Kami sampaikan kepada penjual bahwa untuk tidak melanggar ketentuan di bidang cukai. Dalam hal ini menjual rokok-rokok yang tanpa pita,” pungkasnya.

Pihak Kantor Bea Cukai Sibolga mengimbau agar Pemkab Humbahas dapat menjadwalkan rapat koordinasi dengan KPPDC TMPC Sibolga untuk perencanaan kegiatan operasi bersama pemberantasan rokok ilegaldi Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sementara, Kepala Dinas Kopenaker Nurlizah Pasaribu menambahkan, bahwa pihaknya sebelumnya telah menyurati Bea Cukai Sibolga agar turun ke Humbahas untuk melakukan penindakan atas maraknya peredaran rokok Luffman tanpa pita cukai di Kabupaten Humbahas.

”Kami berterimakasih kepada pihak Bea Cukai yang menyita rokok ilegal ini dari warung-warung,” ujarnya. D|Has-100