Medan-Mediadelegasi: Penjabat (Pj) Gubsu Agus Fatoni, memimpin pengukuhan 11 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di Sumut. Pengukuhan disertai penyerahan petikan keputusan Mendagri kepada 11 Pjs Bupati dan Wali Kota tersebut. Kegiatan berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (23/9).
Adapun pengukuhan itu berdasarkan Keputusan Mendagri No: 100.2.1.3-3793 tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Sumut tertanggal 19 September 2024.Sebagaimana diketahui, bupati dan wali kota di 11 daerah, menjalani masa cuti kampanye, karena ikut bertarung sebagai calon kepala di daerah di Pilkada serentak 2024. Sehingga untuk mengisi kekosongan pemerintahan, dilakukan pengisian Pjs.
Tahapan kampanye dimulai 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024. Namun setelah selesai kampanye, maka masa tugas Pjs resmi berakhir dan para bupati dan wali kota yang sebelumnya cuti, kembali aktif bertugas.
Adapun 11 Pjs Bupati dan Wali Kota di Sumut yang dikukuhkan adalah,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum daa Penataan Ruang Sumut Mulyono sebagai Pjs Bupati Labuhanbatu Utara.
Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumut Faisal Arif Nasution sebagai Pjs Bupati Labuhanbatu.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sumut Basarin Yunus Tanjung sebagai Pjs Bupati Asahan.